(Poto: Ilustrasi)
VOA SINGKIL| Miris, Seorang anak dibawah umur berinisial DV (15) dengan tega digilir oleh lima pelaku di Aceh Singkil.
Ruda paksa terhadap DV ini dilakukan kelima pelaku di kamar mandi sebuah Sekolah di Kecamatan Gunung Meriah.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 28 Oktober yang lalu, tiga dari lima pelaku berhasil diamankan dan pihak kepolisian menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, dalam siaran pers nya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah menerima informasi dari pihak keluarga, setelah memeriksa saksi dalam waktu lima hari tiga pelaku berhasil diamankan.
“Benar, pada 28 Oktober lalu pihak keluarga melapor kepada pihak kepolisian, selanjutnya personil kita melakukan pemeriksaan, dan telah menangkap tiga pelaku, yakni inisial PL (15), APJ (24) dan PD (36),” ucap Suprihatiyanto. Senin 13 November 2023.
Selain itu, Suprihatiyanto menjelaskan, terhadap dua pelaku lainnya yang belum ditemukan telah masuk dalam daftar DPO yakni R (30) dan S (16).
Orang nomor satu di Polres Aceh Singkil terlihat tidak bisa menyembunyikan kekesalannya terhadap perbuatan keji kelima pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.
“Tentunya, kita merasa prihatin terhadap kejadian yang dialami korban dan sangat kesal terhadap para pelaku, saya menegaskan bahwa Polres Aceh Singkil tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini dan akan bertindak tegas terhadap para pelaku,” sambungnya.
“Kami akan menjamin bahwa para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghukum tuntas para pelaku,” ujarnya
Selain itu Suprihatiyanto mengatakan, mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku dan memastikan akan bekerja dengan keras dan cepat untuk mengungkapkan dan membawa pelaku yang masih dalam DPO karena menurutnya, tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Aceh Singkil juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, PK Bapas Rutan Aceh Singkil Cabang Kuta Cane dan Dinas Sosial Aceh Singkil untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban dan keluarganya. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dan perawatan psikologis untuk membantu pemulihannya.
Kepolisian Aceh Singkil berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Mereka akan terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang digilir oleh 5 orang ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual. Diharapkan, dengan langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, kasus serupa dapat dicegah dan para pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,”imbuhnya.***