Pemusnahan puluhan barang bukti, yang digelar Kejari Singkil. (Poto: Dok Kejari)
VOA SINGKIL| Kejaksaan Negeri Singkil (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika (TPN) dan Tindak Pidana Umum (TPU).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dengan disaksikan Kajari, para Kasi, serta tamu undangan lainnya.
Setidaknya dalam kegiatan tersebut ada 16 barang bukti Narkotika dan 11 TPU yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kajari Singkil melalui Kasi Intel Budi Febriandi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah semua proses hukum telah selesai dan inkrah.
“Ada 27 jenis barang bukti yang kita musnahkan setelah proses hukumnya sudah inkrah, yakni barang bukti Narkotika, Oharda dan TPUL,” ucap Budi. Kamis 16 November 2023.
Menurut Budi, bahwa dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat sebagaimana tugas dan fungsi penegak hukum baik dari Kepolisian maupun instansi Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Selain itu menurutnya, juga sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
“Ada tiga opsi yang kita lakukan tadi saat pemusnahan, yakni dengan cara dibakar, diblender dan juga dicincang menggunakan mesin,” ujarnya.***