VOA SINGKIL | Sebanyak 10 pemuda diamankan personil Polres Aceh Singkil di beberapa wilayah hukum Polres Aceh Singkil, yang ketahuan bermain judi Online atau Slot.
Di mana penangkapan ke 10 pelaku ini sejak 27 April lalu hingga 15 Juni kemarin, yang tersebar di empat kecamatan yakni, kecamatan gunung meriah, suro, singkil utara dan kecamatan singkil.
“Saat ini ke 10 pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Singkil, di mana ini sudah menjadi komitmen kami memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian Online yang merusak moral masyarakat,” ucap AKBP Suprihatiyanto, S.I.K, Kapolres Aceh Singkil. Sabtu 22 Juni 2024.
Orang nomor satu di Polres tersebut merilis nama dan kecamatan para pelaku, diantaranya, HG (32) dan WA (22) di amankan di desa sidorejo, AS (33) di desa rimo Kecamatan Gunung Meriah sedangkan H (37), P (22), S (26) serta RZ(18) diamankan di desa ketapang indah, RH (23) di desa gosong telaga utara, Kecamatan Singkil Utara, Adapun NH (32) diamankan di desa pulo sarok Kecamatan Singkil, Serta P (26) diamankan di desa bulussema Kecamatan Suro.
Menurutnya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
”Kami dari Pihak Kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Suprihatiyanto menjelaskan, kasus perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dengan jangka yang panjang bagi pemainnya yang bisa merambat ke hal-hal yang menggangu Kamtibmas lainya seperti pencurian dan tindak pidana yang kita takutkan bersama oleh karena judi online untuk sekarang menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan baik di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil, terangnya.
“Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana mereka di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum dinayat dengan hukuman Cambuk Sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” jelasnya.
Semoga dengan adanya penangkapan ini judi online dapat memberi efek jera bagi pemain lainnya untuk meninggalkan permainan yang berdampak buruk bagi pengguna maupun lingkungan sekitarnya, imbuhnya.(***)