VOA SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil melakukan pemeriksaan ke lahan program PSR yang diduga terjadi penyimpangan milik Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Tahun 2018-2020.
Lahan yang berlokasi di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah tersebut, turut dihadiri oleh Kasie Tindak Pidana Khusus
Rahmad Syahroni Rambe, MH, bersama dengan Tim BPN. Kamis 04 Juli 2024.
Kasie Intel Budi Febriandi kepada VOA menjelaskan, program PSR Tahun 2018 hingga 2020 terhadap kebun milik KPPB yang diduga terjadi penyimpangan sedang di periksa dan diukur ulang.
“Selama dua hari ini Tim kita melakukan pemeriksaan terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik KPPB. Di mana pihak Koperasi saat itu mengajukan PSR seluas 346 Hektar, dengan total anggaran 7,1 Milyar,” ucap Budi.
Menurut Budi, Tim di lapangan mengecek berapa luas lahan yang sudah ditanam, sedangkan pihak BPN dilibatkan karena mengetahui di mana saja lahan itu berada.
Selain itu, Budi menyebut, pengecekan ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait dugaan penyimpangan tersebut, imbuhnya.(***)