VOA SINGKIL | Polres Aceh Singkil berhasil menangkap dua dari tiga anak berhadapan dengan Hukum. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban tentang kasus penganiayaan anak di Bawah umur yang terjadi di Desa Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Pada Rabu 03 April 2024.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum tersebut kini telah berada dalam Rumah Tahanan Polres Aceh Singkil untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, sedangkan satunya lagi masih melarikan diri serta di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Singkil.
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Polres Aceh Singkil juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan pelaku akan menerima hukuman yang setimpal.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Aceh Singkil IPTU Eska A. Simangunsong, S.H, Menerangkan kronologis terjadinya penganiayaan ini, Sebelum terjadi penganiayaan pada hari minggu 24 Maret 2024 lalu pada pukul 00.34 Wib di Desa Blok VI tepatnya di samping kolam renang Podomoro, sebelum itu korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sempat bermain bersama di pasar malam lapangan Mariam Sipoli.
Menurut Eska, pada awal terjadi cek-cok antara korban dan F sehingga korban ajak berkelahi satu lawan satu, di tempat yang di tentukan di samping kolam renang, korban yang sudah sampai di tempat duluan dan menunggu F dan kawan-kawannya, setelah menunggu beberapa menit perkelahian satu lawan satu dengan kesepakatan 5(lima) ronde yang di buat oleh Pelaku MK (17) pun dimulai, Perkelahian antara F tersebut di menangkan oleh Korban BS (16), Pelaku MK tidak terima dan menendang korban sebanyak satu kali hingga terjatuh dan korban dengan kesakitkan berlarian ke arah rumah warga, ujar Eska.
“Saat itu, pelaku FB dan NS tidak terima dan kembali mengejar korban dan melakukan pemukulan ke arah kepala korban hingga korban pingsan. Saat itu untung ada warga berdatangan dan melarikan korban ke Rumah Sakit,” kata Eska.
Menurut Eska, untuk saat ini motif utama dari penganiayaan ini masih didalami penyidik Unit PPA ( Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi agar menemukan titik terang kasus penganiyaan ini.
“Kami mengimbau dengan adanya kejadian ini, Mari sama-sama mengawasi prilaku anak-anak agar terjahui dari pergaulan yang negatif apabila Anak-anak belum pulang di bawah jam sepuluh malam agar di cari dan dingatkan serta tetap waspada terhadap kasus kekerasan anak dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Perlindungan dan keamanan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir,” imbuhnya.(***)