VOA Aceh Singkil– Kasus pencabulan kembali terjadi di Aceh Singkil tepatnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, menurut dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, oleh terduga pelaku inisial JM (40).
Sementara itu Kepada VOA Kepala Desa Kampung Baru Selamat membenarkan akan ada warganya yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil.
“Benar, menjelang siang ini saya dapat informasi dari Kadus bahwa ada warga kami yang diamankan polisi pagi tadi, mengenai hal ihwal penangkapan saya belum tahu persis,” ucap Selamat. Rabu (25/01/2023).
Sementara itu Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi juga membenarkan hal tersebut, dimana personilnya telah mengamankan inisial J pagi tadi.
“Tadi pagi kita mendapat laporan tindak pidana pencabulan dibawah umur, sehingga personil melakukan penyelidikan dan langsung membawa korban kerumah sakit, berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa benar terjadi jarimah pemerkosaan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya) berumur 12 tahun yang dilakukan oleh Abang Iparnya sendiri,” ucap AKP Mawardi kepada VOA via selular.
Kini dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Untuk pelapor langsung oleh Ibu kandung korban, dan pelaku kita amankan saat sedang bekerja,” tuturnya (Redaksi)