VOA Aceh Singkil– Bejat kelakuan abang ipar yang satu ini, tega perkosa adik iparnya yang masih belia sebut saja Bunga (12) warga Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
Pelaku ini diketahui berinisial JM (40) memiliki tanggungan 5 orang anak, namun tega berbuat sedemikian terhadap adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah. Terlebih ia baru saja menggelar pesta sunat rasul anaknya beberapa minggu yang lalu.
Kepada VOA Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi mengatakan bahwa hasil Visum terhadap korban terbukti telah mengalami kekerasan pisik sesuai hasil pemeriksaan dokter.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa benar terjadi jarimah pemerkosaan terhadap bunga bukan nama sebenarnya yang dilakukan oleh Abang Iparnya sendiri, dan kini kita sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku,” ucap AKP Mawardi. Rabu (25/01/2023).
Mawardi melanjutkan, Untuk kronologi menurut penuturan pelaku JM bahwa kejadian berawal pada Noveber tahun 2022 lalu dimana pelaku ini yang kebetulan rumahnya disamping Sekolah Korban, datang meminta diantarkan pulang kerumahnya, selanjutnya pelaku mengantarkan, karena korban ini tidak tau apa-apa ia membuka seragam didepan pelaku sembari masuk ke kamar, disitulah timbul niat pelaku yang langsung masuk kekamar dan melakukan aksi bejatnya setelah itu ia memberi uang Rp. 1000 kepada korban dengan mengatakan “jangan bilang sama mamak kau ya,”. terang AKP Mawardi menirukan.
Hal ini baru diketahui oleh pihak keluarganya setelah bunga bercerita dan merasakan perih saat buang air kecil, karena tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Kita sudah mengamankan pelaku, atas perbuatannya ini akan dikenakan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,” ujar AKP Mawardi.
“Kalau dari keterangan pelaku telah berbuat asusila sebanyak dua kali,namun kalau dari penuturan korban ia telah di perkosa,” tuturnya. (Redaksi)