VOA Aceh Singkil– Kasus dugaan jarimah pemerkosaan anak, terhadap dua orang anak tiri yang dilakukan HM (43) tahun warga Kecamatan Danau Paris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkil. Rabu (25/01/2023).
HM ini duketahui berprofesi sebagai Security dan sopir mobil rental disalah satu loket di Kecamatan Gunung Meriah.
Ia dilaporkan oleh anak tirinya sendiri inisial RA (19) didampingi oleh ibu korban, serta kerabatnya.
Dari hasil laporan tersebut pihak kepolisian langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Loket Travel Bombay 07 Desember 2022 yang lalu.
Yang paling memilukan ialah bapak tiri bejat ini bukan hanya menggauli anaknya yang berinisial RA namun juga adik dari RA inisial NA (16) tahun, hingga masa depan kedua anak tirinya ini terenggut.
Saat itu pelaku setelah menjalankan aksinya mengancam korban dengan bahasa ‘JANGAN KAU BILANG MAMAK MU NANTIK KUBUNUH MAMAK MU‘ sehingga sang anak merasakan ketakutan yang luar biasa.
Yang lebih miris lagi, ternyata ayah tiri bejat ini telah melakukan hal tak senonoh tersebut sejak anaknya itu masih sekolah SMA.
Dari pantauan VOA di Kantor Kejaksaan Negeri Singkil, pihak penyidik Polres Aceh Singkil telah menyerahkan dokumen perkara tahap II ke ke Jaksa, sekaligus penekenan berkas.
Pelaku juga dihadirkan pada saat pelimpahan berkas (P21) tersebut. Pelaku disangkakan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman maksimal 16 tahun.(Redaksi)