VOA Aceh Singkil– Berpura-pura sebagai pembeli, personil Satres Narkoba Polres Aceh Singkil amankan diduga pelaku pengedar bersama alat bukti Narkotika jenis Ganja yang termasuk golongan satu dan sangat berbahaya.
Adapun pelaku yang diamankan yakni Inisial MZI (22) pekerjaan sebagai mekanik warga Suka Damai Kecamatan Singkil Utara.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatres Narkoba AKP Darmi Arianto Manik mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan serta penyitaan barang bukti Narkotika jenis ganja terhadap MZI.
“Ia pada 22 Januari lalu personil kita telah menangkap pelaku pengedar barang haram jenis ganja dengan barang bukti 900 gram ganja kering dari tangan pelaku,” ucap Darmi. Kamis (02/02/2022).
Adapun kronologi penangkapan Darmi menjelaskan, yakni pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pkl 21.30 wib, Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika Jenis ganja di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh singkil.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan dan pemantuan di daerah TKP, Kemudian pada hari Minggu tgl 22 Januari 2023 sekitar Pukul 22.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan Terhadap 1 (satu) pelaku yang mengaku bernama MZI dimana pada saat itu salah satu team Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut, kemudian setelah sepakat untuk bertemu di Halte untuk bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.
Team Satreskoba Polres Aceh Singkil langsung ke lokasi untuk melakukan persembunyian di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi pelaku tidak ada di lokasi, kurang lebih setengah jam menunggu, pelaku pun datang dengan membawa bungkusan plastik berwarna merah yg di duga di dalamnya berisikan Nakotika Golongan I Jenis Ganja, setelah sampai dilokasi pelaku sempat berbincang dengan anggota Sat Resnarkoba yang melakukan penyamaran, tidak lama untuk berbincang pelaku pun memperlihatkan isi didalam plastik bewarna merah itu dan benar bahwa didalam plastik tersebut merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan pelaku langsung ditangkap oleh team Satreskoba Polres Aceh Singkil, tutur Darmi menjelaskan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yakni Ganja Kering seberat 900 gram dan satu unit Handphone sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, adapun pelaku disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Yo pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 ttg Narkotika, dengan hukum 5 s/d 12 tahun penjara,” jelas Darmi.(Redaksi)