VOA Aceh Singkil– Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum polisi setempat, karena diduga mencuri timbangan kelapa sawit, di Ram Subulussalam. Kedua oknum di jajaran Polres Aceh Singkil tersebut yakni berinisial Bripka AS (45) dan HP (35).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Wakapolres, Kompol Hari Purnomo mengatakan, keduanya saat ini sudah diamankan di ruangan penempatan khusus, serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban menyebutkan tak ingin membuat laporan, dan sudah memaafkan perbuatan kedua pelaku serta sepakat damai,” kata Hari, Senin, (10/04/2023).
Hari menambahkan, meskipun sudah berdamai kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Karena, sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
“Saat ini telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna melengkapi berkas sidang kode etik,” ungkapnya.
Lanjutnya, bermula kronologi awalnya pencurian tersebut terjadi pada 6 April 2023. Dua oknum polisi dan seorang warga sipil diamankan sekira pukul 17.00 WIB oleh aparat Polsek Simpang Kiri serta warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Propam Subulussalam, ternyata ketiga pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil daerah setempat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hari, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Subulussalam berkoordinasi Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan terhadap dua oknum polisi tersebut. Pada pukul 23:00 WIB, Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut, untuk dilakukan proses lebih lanjut di Mapolres setempat.[Redaksi]