VOA Jakarta– Kandas ditengah jalan, harapan menikah beda agama di Indonesia tak jadi legal, Setelah menggelar 12 kali sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan melegalkan pernikahan beda agama.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan Amar Putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK, seperti dikutip dalam laman resmi MK, Selasa (31/01/2023).
Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam. Padahal mereka sudah berpacaran selama sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam undang-undang.
Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.(Redaksi)