VOA Aceh Singkil– Kasus perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan pria bejat yang tidak lain adalah ayah tiri korban inisial P Lahagu (41) harus merasakan dinginnya lantai penjara akibat ulah tak senonohnya.
Korban ini sebut aja bunga (7) dan Mawar (6) anak dari istri yang baru dinikahinya empat tahun lalu dan bekerja di SK II PT Delima Makmur Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi kepada VOA menjelaskan bahwa pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul sejak Oktober 2022.
“Dari penuturan pelaku ia sudah menjalankan aksinya tersebut sejak Oktober 2022 yang lalu, dan kembali melakukan aksinya pada malam tahun baru 2023 dikediamannya di Barak Perusahaan PT Delima Makmur,” ucap Mawardi. Jumat (27/01/2023).
Lanjutnya, pelaku mengakui sudah berbuat tak senonoh sebanyak 5 kali, tiga kali kepada Mawar dan 2 kali kepada Bunga, ia beralasan melakukan itu karena ada kerasukan secara tiba-tiba.
Untuk pelapor langsung dari paman korban bernama AB (54), dan pada Rabu kemarin pelaku sudah kita amankan, sedangkan kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum, tuturnya.
“Adapun pasal yang kita sangkakan yakni, Pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan 16 tahun,” terang Mawardi.(Redaksi)