VOA Aceh Singkil– Kembali Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan Satu.
Keempat warga tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Gunung Meriah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi Narkotika Golongan Satu di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah.
“Benar, kita telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan barang haram jenis Sabu di Desa Tulaan, para pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan sering terjadi transaksi diwilayah tersebut,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Mahdian Siregar. Kamis (16/03/2023).
Lanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil bergerak cepat kelokasi yang diperoleh dari warga untuk memastikan kebenaran tersebut. Benar saja dilokasi didapati ada tiga orang yang sedang asik menggunakan barang haram jenis Sabu tersebut.
“Didapati dilokasi ada tiga warga sedang asik memakai Sabu, dilokasi juga didapati satu botol bong dan satu kaca pirex yang berisikan Sabu,” ujar Mahdian.
Dari pelaku kita mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari AK (33), pembelian mereka lakukan dengan cara Transfer senilai Rp.150 ribu. Keempatnya sudah diamankan saat ini, tuturnya.
“Adapun keempat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu tersebut antara lain AS (33), DM (31), SW (35) dan AK (33) yang merupakan sebagai pengedar,” terangnya.
Mahdian menambahkan, akan terus bekerja maksimal untuk memberantas penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah Aceh Singkil, maka dari itu kami juga mengharap kerjasama dari masyarakat bilamana melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika silahkan beri informasi kepada kami, tutupnya.[Redaksi]