VOA Aceh Singkil– Berkedok terjadi perampokan disertai kekerasan terhadap dirinya, seorang IRT inisial IH (32) Warga Desa Telaga Bhakti Kecamatan Singkil Utara akhirnya terbongkar.
Hal ini setelah Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pendalaman atas laporan IH tersebut dilapangan.
IH mengaku bahwa dirinya telah dirampok sekaligus penganiayaan oleh seseorang yang terjadi di dialam kawasan PT PLB tepatnya di Afdeling Golf Kecamatan Singkil Utara. Pada minggu (01/01/20223) yang lalu.
Dalam keterangannya kepada polisi IH mengaku dirampok, selain itu dirinya juga diikat serta rambutnya dipotong menggunakan parang oleh pelaku, yang dimana IH beralibi untuk mengecoh pihak kepolisian.
Bermodal laporan terlapor, pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil langsung melakukan olah TKP, dan didapati bahwa semua laporan korban tersebut hanyalah rekayasa, hal ini dilakukannya untuk menutupi kelakuannya yang telah menggelapkan dana arisan.
“Benar, kita telah mengamankan seorang IRT inisial IH, dimana IH ini melapor telah dirampok sekaligus penganiayaan, namun setelah ditelusuri semua perkataanya adalah rekayasa semata karena telah melakukan penggelapan uang arisan sebesar Rp. 14.500.000.00,” ucap AKP Mawardi. Rabu (11/01/2023).
Semua laporannya tidak sesuai dengan temuan-temuan baru yang kita kumpulkan, setelah ketahuan pelapor mengakui bahwa itu memang direkayasa olehnya, untuk menutupi kesalahannya, yakni menggelapkan uang arisan dimana uang itu digunakan untuk membayar utang pribadinya.
“Setelah mengakui, kasus pelapor ini kita hentikan, karena pelaku bersedia mengganti rugi semua uang arisan yang digelapkannya, serta meminta maaf atas perbuatannya yang telah merekayasa laporannya,” ujar Mawardi.