VOA Aceh Singkil– Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang Dinas Perhubungan Aceh Singkil DAK Afirmasi tahun 2018 yang menyeret nama pemilik CV inisial TY dan Kepala Dinas Perhubungan inisial EH kembali digelar.
Sidang yang digelar secara Daring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Atas Nama R Hendral, dengan jumlah Hakim 5 (Lima) orang, dan terlihat kedua terdakwa inisial TY dan EH secara seksama mengikuti jalannya sidang.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi kepada VOA mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya dapat mengikuti jalannya sidang secara Daring, namun JPU dan para pengacara terdakwa tetap hadir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Pada saat pembacaan vonis para rerdakwa inisial TY dan EH mengikuti prosesi sidang secara Daring namun JPU dari Kejari yakni Rahmad Syahroni Rambe, dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung serta para pengacara terdakwa di Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, ucap Budi. Kamis (06/01/2023).
Budi melanjutkan, bahwa hakim yang dipimpin oleh yang mulia R Hendral dan lima hakim lainnya, membacakan vonis untuk para terdakwa, masing-masing 1 (Satu) tahun kurungan dan denda 50 juta.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022, ujar Budi.
Selain itu untuk ketujuh nama-nama Pokja ULP yang terseret dalam kasus ini diagendakan sidang pembacaan putusan yakni pada Senin tanggal 09 Januari 2023 mendatang, imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Pemilik CV dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil inisial TY dan EH terjerat kasus pengadaan Kapal Singkil Tiga, anggaran DAK Afirmasi tahun 2018 yang lalu, dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp.354.767.413,00. Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022 yang lalu.
Bukan hanya Pemilik CV dan Kepala Dinas, tujuh Pokja ULP juga ikut terkait dalam kasus ini, sehingga Kejari Aceh Singkil sedikitnya menahan 9 orang terdiri dari 8 orang pekerjaan sebagai ASN dan satu orang lagi warga sipil pemilik perusahaan CV Dewi Shinta.(Red)