VOA Aceh Singkil– Sebelas orang warga Aceh Singkil pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mendapatkan hukuman cambuk dimuka umum sebanyak 12 hingga 30 kali cambukan, Jumat (06/01/2022).
Adapun kesebelas orang tersebut yakni:
1. IS (Pr) warga Kecamatan Singkil Utara, dengan hukuman cambuk 30 dikurang masa hukuman 6 kali. Melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat.
2. SM (Lk) warga Kecamatan Singkil Utara dengan hukuman cambuk 30 dikurang masa hukuman 6 kali. Melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat.
3. IS (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 25 kali. Melanggar pasal 20 tentang fasilitas maisir.
4. RS (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
5. DH (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
6. HD (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
7. AP (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
8. MD (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
9. MT (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
10. RI (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 12 kali, melanggar pasal 18 tentang maisir.
11. PW (Lk) warga Kecamatan Gunung Meriah dengan hukuman cambuk 25 kali. Melanggar pasal 20 tentang fasilitas maisir.
Kepada media Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M Husaini mengatakan, bahwa Kejari Aceh Singkil melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 perkara pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“11 perkara yang kita eksekusi hari ini sembilan diantaranya adalah pelanggar Qanun tentang Maisir dan penyedia fasilitas judi, sedangkan dua diantaranya adalah perkara Ikhtilat satu Laki-laki dan satunya Perempuan,” ucap Husaini.
Lanjutnya, Ini adalah perkara tahun 2022 dan sebetulnya ada 16 perkara, namun ada sebagian sudah kita eksekusi di Rutan Kelas IIb karena masih dalam wabah Pandemi Covid 19.
“Untuk pelanggar khusus Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ini pada tahun 2019 ada 13 perkara, 2020 ada 10 perkara dan pada 2021 ada 21 perkara, dan tahun ini ada 16 perkara dan sudah dieksekusi seluruhnya,” ujarnya.
Adapun tujuan dari eksekusi cambuk ini kata Husaini, ialah secara fisik memberikan rasa sakit kepada pelaku, selanjutnya memberikan rasa ketakutan kepada pelaku dan juga masyarakat yang menyaksikannya sehingga tidak melakukan, sedangkan secara fsikis bertujuan rasa malu, khususnya kepada pelaku Jarimah ini.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini yang dilakukan secara umum, karena masa Pandemi Covid 19 sudah mulai membaik.
“Pelanggar Qanun tentang Jinayat ini pada tahun ini turun, dimana di tahun 2021 ada 21 perkara, sedangkan pada tahun ini turun di angka 16 perkara,” tuturnya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh Singkil bahwa pelanggar pasti ditindak, semoga ada epek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak melakukan hal semacam ini,” ucap Ketua Pengadilan Mahkamah Syariah Singkil Annas Rudiansyah menambahkan.