VOA Aceh Singkil– Berawal dari penangkapan sebuah kapal ikan yang melakukan dekstruktif fishing dengan menggunakan bom ikan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh di wilayah perairan Aceh singkil diseputaran kepulauan banyak.
Berdasarkan putusan pengadilan bahwa terhadap barang bukti satu buah kapal yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan , disita untuk dimusnahkan .
Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serta Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, para SKPK terkait serta undangan lainnya.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar, dalam keterangan persnya mengatakan “Pelaksanaan pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan, sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan,” ucap Munandar. Rabu (24/05/2023).
Lanjutnya, adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut dengan cara ditenggelamkan dengan disansow bagian bawah kapal sehingga air masuk kedalam kapal agar dikemudian hari kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan (Sarang Ikan), diharapkan akan jadi tempat bersarangnya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan.
Munandar menambahkan, terhadap barang bukti bom ikan, pemusnahankan akan di serahkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut, tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, yang juga turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Kapal tersebut mengungkapkan “Bahwa terhadap barang bukti lainnya yaitu bom ikan akan di musnakan oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil dengan cara menguraikan bahan-bahan bom ikan tersebut kedalam drum yang berisikan air agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain,” kata Suprihatiyanto menambahkan.
Kami Menghimbau kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut lepas Aceh Singkil dan apabila melihat kapal yang melakukan ilegal fishing agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110, tutupnya. | Redaksi.