VOA SINGKIL | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP melantik 47 Keuchik terpilih pada Pilciksung Okteber lalu di aula Bappeda, di mana sebelumnya ada 49 desa yang ditargetkan melakukan Pilciksung.
Namun akibat terjadinya kendala dilapangan, P2K Kabupaten menunda dua desa itu untuk ikut melakukan Pilciksung, yakni Desa Panjaitan Kecamatan Gunung Meriah dan Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan.
Ke 47 Keuchik terpilih tersebut tersebar di 11 Kecamatan se Aceh Singkil, selain dihadiri Pj Bupati turut hadir unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Antusias pendukung mendominasi pada saat prosesi pelantikan, hal ini terlihat dari banyaknya tamu yang hadir membuat ruangan aula tersebut tidak dapat menampung seluruh tamu yang hadir.
Dalam pidatonya, Pj Bupati memberikan ucapan selamat kepada para Keuchik terpilih, di mana Zulkifli Keuchik terpilih di Desa Kilangan Kecamatan Singkil di dapuk sebagai perwakilan penekenan fakta integritas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, saya ucapkan selamat kepada para Keuchik terpilih pada Pilciksung Oktober lalu dengan masa jabatan 2023-2029 mendatang,” ucap Azmi.
Selain itu, Azmi mengatakan bahwa setiap yang memiliki jabatan tentunya memiliki visi dan misi yang baik untuk tujuan membangun termasuk memiliki jabatan sebagai Keuchik yang di mana tujuan ikut mencalonkan diri ingin membangun desanya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Aceh Singkil tersebut menyinggung kebiasaan Keuchik terpilih yakni dengan cepat mengganti perangkatnya. Untuk itu Pj Azmi mengingatkan bahwa kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan sepihak, melainkan harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebiasan Keuchik terpilih yakni meresufle perangkat desanya. Ingat bila ingin mengganti perangkat desa maka harus mendapat persetujuan dari para Camat,” kata Azmi mengingatkan.
Bekerjalah dengan baik dan benar, berikanlah pelayanan terbaik untuk masyarakat, jabatan itu adalah titipan jadi jagalah amanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya***