VOA Aceh Singkil– Pada tahun 2023 ini Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran dana Desa kepada 116 Desa di Aceh Singkil sebesar Rp.140,3 Milyar.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Provinsi Aceh Nomor 188.45/442/ 2022 tentang Penetapan Pagu Dana Kampung, Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah bagi setiap kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2023.
Tentunya ini sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan pembangunan di pedesaan sesuai program Presiden RI termasuk Desa-Desa se Kabupaten Aceh Singki.
Kepada Reporter VOA Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Azwir “menghimbau agar desa desa di Aceh singkil segera melakukan penetapan APBKam, serta melakukan pengajuan, dan mempostingnya di Dinas PMK,”. Senin (31/01/2023).
Selain itu, Azwir juga mengingatkan agar APBKam itu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan priotas yang bertujuan mempercepat penyaluran Dana Desa tahap pertama.
“Kami sedang berupaya memberi himbauan kepada masing masing Aparatur Desa di Aceh Singkil, agar segera mengirimkan permohonan untuk segera melakukan pencairan dana desa tahap satu kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Azwir.
Adapun data yang sudah masuk jumlah Desa yang telah melakukan pengajuan sebanyak baru 21 desa dari 116 Desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, terang Azwir menjelaskan.
“Nantinya diharapkan Alokasi Dana Desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dipergunakan sebagaimana mesti nya, demi meningkatkan pembangunan di Desa serta meningkatkan Perekonomian masyarakat yang lebih baik dan mandiri,” tuturnya.
Selain itu, sebelumnya Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis optimis bahwa pada Januari 2023 Anggaran Dana Desa (ADD) tahap Satu sudah cair demi mensukseskan Program GISA, namun program itu tak akan tercapai mengingat waktu yang sudah memasuki akhir bulan Januari.
Reporter| Irfan Sury