VOA Aceh Singkil– Kasus pencurian hewan ternak seperti Sapi dan Kerbau marak terjadi di Aceh Singkil beberapa tahun terakhir, yang mengakibatkan para peternak mengalami kerugian yang cukup besar.
Dari berbagai sumber laporan kehilangan hewan ternak tersebut sudah mencapai ratusan ekor, dan bahkan yang membuat telinga kita melebar seakan tidak percaya para pencuri Sapi ini nekat mencuri dari kandang, seperti yang terjadi di Desa Takal Pasir beberapa bulan terakhir, 9 ekor Sapi dari kandang ludes digondol maling.
Hal ini tentu sangat meresahkan warga yang memiliki hewan ternak, setiap malam harus was-was memikirkan hewan ternaknya tersebut.
Baru-baru ini di Media Sosial sempat dihebohkan dengan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku pencuri Sapi tepatnya berada di daerah Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, yang dimana dalam penangkapan itu ada 5 orang diduga pelaku sedang membawa barang bukti Daging Kerbau menggunakan Becak Motor yang diamankan oleh Polres Aceh Singkil.
Untuk memastikan hal tersebut, VOA mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait, dan sejauh mana sudah tindaklanjut proses itu.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Mawardi membenarkan penangkapan tersebut dan telah mengamankan para pelaku untuk dilakukan penyelidikan.
“Benar, pada malam kejadian, tepatnya pada Subuh (21/04) yang lalu personil kita mengamankan Betor dan pengendaranya yang dicurigai membawa daging Kerbau hasil curian, selanjutnya kita amankan ke Polres Aceh Singkil untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap AKP Mawardi. Senin (22/05/2023).
Pada siangnya, seorang warga inisial RS warga Desa Kampung Baru dengan membawa saksi SM dan AB mendatangi Polres dan melaporkan bahwa telah kehilangan satu ekor Kerbau pada malam penangkapan terduga pelaku, selanjutnya personil melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku ini ada 5 (Lima) orang yakni BN (51) Warga Kampung Baru, ZE (45) Warga Desa Ujung, SM (37) Warga Kampung Baru, SMT (41) Warga Pulo Sarok dan satu orang lagi DPO atas nama JR (50) Warga Gosong Telaga Timur, ujar Mawardi.
Mawardi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan bahwa para tersangka ini mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian 1 ekor Kerbau milik RS pada Jumat (21/04) sekitar pukul 03:00 wib dini hari tepatnya di Dusun PPK Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara dengan cara menjerat kemudian memotong-motong bagian tubuh Kerbau tersebut dengan menggunakan alat berupa Kapak dan Parang, tutur Mawardi.
Saat disinggung sudah berapa kali para pelaku ini melakukan pencurian, AKP Mawardi mengatakan baru sekali.
“Para pelaku ini mengakui baru kali pertama melakukan pencurian hewan ternak,” terangnya.
Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa, satu unit Betor tanpa Nomor Polisi, satu unit Perahu beserta mesin, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat tanpa Nomor Polisi, satu unit Sepeda Motor merk Mio dengan Nomor Polisi BL 6198 RF, satu bilah parang, satu bilah Kapak, satu buah Batu Asah dan satu ekor Kerbau dalam keadaan sudah terpotong-potong.
“Terhadap perkara tersebut, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tahap I,” tutup Mawardi. |Redaksi.