VOA Aceh Singkil– Proses perekrutan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil yang sebentar lagi memasuki purnatugas setelah selama lima tahun mengabdikan diri mensukseskan setiap pesta Demokrasi Pemilu Serentak seperti penyelenggaraan Pileg Tahun 2019 yang lalu telah dimulai.
Tentunya perekrutan yang dilakukan Tim Panitia Seleksi atau biasa disebut Pansel tidak mulus-mulus amat, hal ini akibat banyaknya komentar yang menanyakan sistem perekrutan Komisioner ini yang dinilai syarat kepentingan, seperti contoh LSM LIRA dan Mahasiswa yang tergabung dalam Formas dan sempat mengancam akan melakukan aksi Demo, terkait sistem perekrutan dilakukan dengan cara manual bukan melalui assesment CAT.
Meskipun seperti itu tidak menyurutkan niat para Pansel untuk melanjutkan proses penjaringan para Calon Komisioner KIP tersebut.
Sedikitnya ada 31 peserta yang mendaftar dan disaat tes pertama satu peserta tidak hadir sehingga menyisakan 30 peserta saja, para peserta begitu antusias mengikuti tes, namun di tahap tes tulis ada 5 peserta yang gugur untuk mengikuti tahapan selanjutnya, hingga menyisakan 25 peserta dan mereka mengikuti tahapan kedua yakni tes wawancara, melalui Pleno, Pansel menerbitkan 15 bakal calon Komisioner KIP yang akan diserahkan ke Komisi I DPRK untuk memilih 5 peserta yang lulus, 5 peserta cadangan dan 5 peserta yang dinyatakan tidak lulus.
“Kami telah melakukan tahapan-tahapan mulai dari penerimaan berkas calon Komisioner, selanjutnya melaksanakan tes tulis dan kemarin menggelar tahapan kedua yakni tes wawancara, sehingga pada pagi tadi melalui hasil Pleno tim Pansel merekomendasikan 15 nama dari 25 nama yang lulus mengikuti tes wawancara yang diserahkan kepada Komisi I DPRK untuk memilih orang-orang terbaik dari yang terbaik,” ucap Gidang Sekretaris Pansel. Senin (22/05/2023).
Dalam kesempatan itu Gidang menyebutkan, tanggungjawab dari Pansel, patokannya sesuai Juknis yakni pada Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang sudah direvisi dengan Tahun 2018. Dimana pengumuman peserta yang lulus nantinya tidak secara terbuka (Eksternal), melainkan hanya diumumkan di grup WhatsApp para peserta yang mendaftar atau biasa disebut pengumumannya bersifat Internal.
“Kami bekerja selama tiga bulan terhitung mulai April hingga Juni, dan tahapan perekrutan sudah kami selesaikan hingga memplenokan, tinggal dari Komisi yang memilih dan mengumumkan secara Internal, dalam hal ini hanya peserta yang tahu nantinya dirinya lulus atau tidak lulus melalui grup WhatsApp tersebut, sesuai Juknis dari Qanun,” ujar Gidang.
Selain itu menurut Gidang, tim Pansel telah memberikan hak sanggah kepada peserta apabila menemukan kejanggalan, namun pihaknya mengatakan hingga penetapan Pleno tidak ada yang menyanggah.
Secara tahapan kita sudah selesaikan, kini semua sudah kita serahkan ke Komisi I DPRK, tinggal merekalah nantinya memilih dan mengumumkan peserta yang lulus masuk 5 besar. Kalau tidak salah besok Selasa (23/05) pengumuman hasilnya, imbuhnya. | Redaksi.