Ali Hasmi, SE, M.Si
VOA SINGKIL | Setelah diberhentikan dari Kepala BKPSDM oleh mantan Pj Bupati Martunis pada 23 Mei yang lalu dan diturunkan satu tingkat dari jabatannya menjadi Sekretaris Dinas Syariat Islam, Ali Hasmi lakukan perlawanan dan gugat putusan tersebut ke PTUN Banda Aceh.
Gugatan yang dilayangkan Ali Hasmi membuahkan hasil dengan keluarnya putusan dari PTUN yang memenangkan penggugat dengan nomor:17/G/2023/PTUN.BNA tertanggal 14 November 2023. Di mana dalam putusan tersebut tertuang agar Pemerintah daerah memulihkan hak dan kedudukan penggugat.
Menyikapi putusan PTUN Banda Aceh tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Pj Bupati Drs. Azmi, M.AP membatalkan putusan Pj Bupati sebelumnya dan mengembalikan Ali Hasmi kepada jabatannya sebagai Kepala BKPSDM dengan nomor:800/900/2023 tentang pembatalan keputusan Bupati Aceh Singkil nomor PEG.188.45/336/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada PNS atas nama Ali Hasmi,SE, M.Si.
Kepada VOA Pj Bupati Drs. Azmi, M.AP membenarkan akan hal tersebut dan mengatakan penggugat telah aktif pada 01 Desember 2023.
“Benar, kita tidak lakukan banding terhadap putusan PTUN Banda Aceh tersebut, karena kita menilai saudara Ali Hasmi masih potensial sebagai putra daerah,” ucap Azmi. Rabu 06 Desember 2023.
Selain itu menurut Azmi, Ali Hasmi ini bisa bekerja. “Mengapa tidak dibudayakan mengingat ia juga adalah putra daerah,” ujarnya.
“Kita ingin membangun daerah, menghilangkan rasa dendam, karena seyogyanya membangun daerah perlu bersatu,” sambungnya.
“Mari kita bergandengan tangan dalam membangun negeri betuah syekh abdurrauf asingkily secara bersama-sama, bila kita bersatu apapun bisa kita capai,” ajaknya.***