VOA Aceh Singkil– Aksi bongkar muat hewan Babi (B2) yang dilakukan pada tengah malam di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Suka Damai Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil resahkan warga.
Kejadian ini menurut info bukan hanya sekali melainkan sudah beberapa kali, diduga aksi bongkar muat ini tidak mendapat ijin dari Dinas terkait.
Menurut penuturan salah seorang warga Abi mengatakan bahwa bongkar muat tersebut dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 02:00 WIB senin dini hari, dan ini bukan kali pertama terjadi.
“Kegiatan bongkar muat ini membuat warga sekitar resah, pasalnya dilakukan di wilayah mayoritas masyarakat muslim, kami meminta pihak terkait agar mengusut aksi diduga ilegal ini,” ucap Abi. Selasa (23/05/2023).
Abi melanjutkan, bila hal ini tidak ditangani jangan salahkan nantinya masyarakat akan berbuat anarkis, karena telah meresahkan sekali.
“Sedikitnya ada sekitar 20 hingga 30 B2 yang dibongkar muat di TPI itu, menurut info hewan itu dibawa dari Medan menuju Nias, kami menanyakan legalitas bongkar muat B2 itu apakah jelas,” tutur Abi.
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kuatno saat dikonfirmasi VOA mengatakan bahwa kegiatan bongkar muat tersebut tidak ada ijin.
“Sebelumnya saya tidak tahu ada kegiatan bongkar muat di lokasi itu dan yang kedua itu tidak ada ijinnya,” ucap Kuatno.
Kuatno menjelaskan, jangankan B2 waktu itu ada yang meminta ijin Sapi dari Sumut pihaknya tidak memberikan ijin karena tidak susuai aturan, imbuhnya. | Redaksi.