VOA Subulussalam– Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang memutus bebas Kayarudin alias Koyo dalam kasus narkotika jenis sabu tahun lalu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Koyo, Kaya Alim SH kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Kata Kaya Alim, putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 2433 K/Pid.Sus/2022 yang ia peroleh dari direktori putusan website Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam pada tahun 2021 lalu.
“Alhamdulillah, setelah kami cek direktori putusan di website Mahkamah Agung, putusan kasasi sudah keluar dan putusan nya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Artinya, putusan terhadap klien kami yaitu Kayarudin sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara tersebut, yakni Salman Luthan sebagai Hakim Ketua, dan Soesilo , H. Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim anggota, dengan panitera Nurjamal.
Kasasi Ditolak MA
“Amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi “TOLAK KASASI , dan diputuskan pada tanggal 28 Juni 2022 lalu,” tambah Kaya Alim.
Kayarudin alias Koyo sebelumnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Subulussalam dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di jok sepeda motor milik Koyo. Di Pengadilan Negeri Singkil, Koyo yang merupakan warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri itu didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam. Koyo divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkil. Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saat ini tinggal menunggu Relaas Pemberitahuan Isi Penetapan Perkara dari Pengadilan Negeri Singkil yang mengadili dan memeriksa sebagai pengadilan tingkat pertama,” ungkapnya.
Kaya Alim mengaku sejak awal mendampingi Koyo mulai dari tingkat penyidikan maupun di Persidangan yakin tidak bersalah, dan terbukti di PN Singkil memvonis bebas di tambah putusan hakim mahkamah agung menolak kasasi jaksa penuntut umum ” keadilan pasti menang ” tutup Kaya Alim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Koyo tiga pasal yaitu, pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.
Namun, pada Hari Kamis, (12/8/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang diketuai H. Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH, masing-masing hakim anggota memvonis bebas Koyo.