VOA Aceh Singkil– Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis melalui Dinas Komunikasi dan Informasi menggelar acara sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Acara yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati dan Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi sebagai narasumber serta diikuti oleh seluruh SKPK dan para Camat.
Kepada VOA Arman Fauzi menjelaskan, bahwa setiap daerah wajib membentuk PPID sebagai unit pengelolaan informasi dan langkah-langkah yang perlu diambil.
“Hari ini kita mengadakan acara sosialiasi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh SKPK yang ada di Aceh Singkil, dimana disitu kita jelaskan setiap daerah wajib membentuk PPID sebagai unit pengelolaan informasi dan dokumentasi serta langkah-langkah yang akan diambil, serta peran dan fungsi masing-masing Komisi,” ucap Arman. Kamis (16/03/2023).
Arman mengatakan, pada saat sosialisasi yang diadakan, ada SKPK menanyakan beberapa hal termasuk terkait dokumen yang belum di audit boleh diberikan dan disitu saya menjawab sebelum ada hasil dari audit tersebut boleh ditunda dan itu termasuk yang dikecualikan. Misal ada temuan, dan LHPnya sudah diserahkan ke DPR itu bisa diberikan oleh dinas bersangkutan.
“Saat ini juga masyarakat bisa mengakses langsung ke website yang disediakan, seperti di Aceh Singkil itu sudah ada websitenya yakni di https//ppid.acehsingkilkab.go.id, dan permintaan dokumen itu tidak bisa langsung ke KIA Aceh, melainkan melalui prosedur yakni melalui Dinas Kominfo masing-masing daerah,” ujar Arman menjelaskan.
Seorang pemohon informasi itu harus melalui badan publik misalnya ke dinas Kominfo dan itu butuh waktu 10 hari dan jika tidak ditanggapi maka bisa dilakukan keberatan ke atasan PPID yakni Sekda dan Sekda memiliki waktu 30 hari untuk memprosesnya. Misal pemohon tidak puas hasil yang diterima maka pemohon dapat melanjutkan keberatan ke KIA Aceh dan kita akan memprosesnya selama 100 hari.
“Perlu diketahui ada beberapa dokumen yang bersipat terbuka dan yang dikecualikan, seperti contoh terbuka terkait info berkala, seperti kegiatan, anggaran disuatu instansi atau mengenai informasi perundang-undangan, dan SK yang sipatnya terbuka bukan yang bersipat pribadi, adapun data yang dikecualikan itu seperti contoh data pribadi seseorang, atau surat-surat yang bersipat rahasia,” kata Arman.
Kasus PPID ini sudah pernah berlanjut ke MA, misal tak puas pada hasil keputusan yang bersangkutan bisa melakukan banding ke PTUN, hingga kasasi ke Mahkamah Agung, dan bagi instansi terkait bisa mendapatkan sanksi dari hasil keputan ini baik membayar denda hingga kurungan.
Pun, sanksi itu adalah sanksi delik aduan, misal pemohon melaporkan kepihak kepolisian atas keputusan yang sudah inkrah tidak dipatuhi oleh instansi terlapor. Nah itu sudah ranahnya pihak kepolisian, imbuhnya.[Redaksi]