VOA Aceh Singkil– Setelah penetapan bacaleg DPRK Aceh singkil maka tugas yang harus di selesaikan oleh KIP adalah melakukan penelitian administrasi termasuk jenis pekerjaan calon tersebut yang menjadi persyaratan yang harus melampirkan surat pengunduran diri.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil ,Edi Sugianto, mengatakan, “Hingga saat ini kami sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sampai 23 juni 2023, kemudian masuk pada tahap penetapan selambat lambatnya 18 agustus, setelah itu melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sampai 23 agustus 2023,” kata Edi. Senin (22/05/2023).
Tahapan selanjutnya yakni pengajuan pengajuan pengganti bakal calon setelah adanya tanggapan atau sanggahan masyarakat hingga 28 agustus 2023, yang mengacu kepada undang undang PKPU Nomor 10 pasal 11, menyatakan bahwa bacaleg tersebut harus sudah diberhentikan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Edi Sugianto, mengatakan kepada reporter VOA, dari Partai-Partai yang telah terdaftar ada 5 Partai yang tidak mengajukan Bacalegnya, yakni Partai SIRA, Partai Gabthat, PDA, Partai Buruh dan Partai Garuda, ujarnya.
Edi menambahkan, keterwakilan perempuan sebagai Bacaleg dengan formasi 30%, sementara itu, jumlah data pemilih sementara hasil perbaikan 2023 (DPSHP) berjumlah 86.662 orang, justru pada tahun ini meningkat dibandingkan jumlah 5 tahun lalu yakni 74. 854 pemilih.
Selain itu, sambungnya, dari berkas pendaftaran yang sudah diperoleh mayoritas incombent anggota DPRK Aceh Singkil aktif masih akan ikut berlaga untuk mendapatkan periode kedua, tutup Edi.
Reporter : Irvan Sury