VOA BANDA ACEH | Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh yang di lakukan oleh DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, menuntut dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Gayo Lues, pada Senin 22 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu, Koordinator aksi Mahmud Padang mengatakan, Kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan mantan orang nomor satu di negeri seribu bukit itu.
“Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM yang sangat fantstis mencapai Rp. 3,3 M,” ucap Mahud.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.
Mahmud melanjutkan, Hal yang miris, bukan 60 hari sejak laporan diterima justru malah sudah berganti tahun, namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M pada lingkungan Pemkab Gayo Lues juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas.
“Bayangkan saja, uang yang jumlahnya tidak sedikit itu jika dipergunakan untuk program kerakyatan seperti pembangunan rumah duafa, penguatan umkm, pengendalian inflasi, stunting dan sebagainya tentu akan lebih bermanfaat kepada masyarakat. Namun, mirisnya uang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pejabat saja,”Pungkasnya.
Tak hanya itu, Hibah dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 1 Milyar pada tahun anggaran 2019 yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan Tirta Sejuk.
“Tapi sampai hari ini, tidak ada perubahan sama sekali, sehingga khususnya di pusat pemerintahan Blangkejeren, tidak dapat menikmati air bersih yang layak. Sehingga diduga alokasi penyertaan modal yang ditempatkan sejak tahun anggaran 2019 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi diselewengkan,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis saat di konformasi melalui pesan singkat mengatakan Infomasi yang diberikan oleh alamp aksi sudah disampaikan ke pimpinan dan Saat ini sedang menunggu petunjuk.
“Info dari Alamp Aksi sudah kita sampaikan ke pimpinan, Saat ini kita tunggu petunjuk,” ucap Ali singkat.
Reporter Banda Aceh : Farid Ismullah.