VOA Aceh Singkil– Polemik pemilihan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 di Aceh Singkil kini akhirnya selesai, setelah 4 ASN atas nama ES, ZK, YS, MH dan 1 PPPK inisial SB secara resmi mengundurkan diri dari PPK.
Kelimanya langsung digantikan oleh AY, LD, KA, GN, dan HK, dimana mereka ini adalah cadangan pada saat perekrutan.
Meski hanya berlima, mereka dilantik secar Protap resmi dengan pengambilan sumpah dari KUA di Kantor KIP Aceh Singkil sekitar pukul 14:00 wib (05/01/2023) hari ini dan dihadiri seluruh Komisioner dan Sekretaris KIP.
Hal ini sesuai penyampaian Ketua Divisi SDM, dan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dodi Syahputra S.Kom, kepada VOA via panggilan WhatShapp.
“Benar, tadi kelima cadangan PPK sudah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah secara resmi, dan di agendakan mereka akan mengikuti Bimbingan Teknis pada Jumat besok,” ucap Dodi.
Dodi melanjutkan, bahwa Ketua dan Sekretaris KIP setelah acara pelantikkan terhadap 50 PPK kemarin di Gedung Seni Budaya, langsung bertemu Pj Bupati untuk berkoordinasi, dalam kordinasi tersebut akhirnya keempat ASN dan satu PPPK mengundurkan diri dari penyelenggara Pemilu tahun 2024 dan memilih pekerjaan mereka sebagai ASN dan PPPK.
“Hasil Koordinasi dengan Pj Bupati, akhirnya ditemukan solusi, kelimanya mengundurkan diri, pada malamnya kita langsung menghubungi para cadangan untuk bersiap-siap dilantik hari ini dan alhamdulillah sudah selesai pelantikannya,” ujar Dodi.
Dodi menambahkan bahwa setelah Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis mengeluarkan surat penegasan yang disampaikan ke KIP Aceh Singkil, pada tanggal (02/01), salah seorang ASN yang lulus PPK yang bekerja di Kecamatan Singkil Utara telah mengirimkan surat pengunduran diri.
“Pada hari surat Pj sampai ke KIP, ada salah seorang ASN yang lulus mengirimkan surat pengunduran diri, yakni dari Kecamatan Singkil Utara,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui dari 55 pedaftar calon PPK Aceh Singkil ditemukan ada 4 orang dari ASN dan 1 orang dari PPPK, sehingga salah seorang warga Sakdam Husain melaporkan hal tersebut ke Panwaslu, dan Panwaslu mengeluarkan surat.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengeluarkan surat penegasan yang ditanda tangani oleh Pj Bupati dengan nomor 691/1017/2022 tertanggal 29 Desember tahun 2022, perihal Rekrutmen ASN sebagai PPK/PPS yang bersifat penting.