VOA Aceh Singkil– DPRA bersama Tim melalui DPRK Aceh Singkil mengadakan acara Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diselenggarakan di ruang rapat Paripurna Dewan Kantor DPRK Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRA bersama Tim Advokasi, Pj Bupati Marthunis, Forkopimda, Ketua Partai, Lembaga Adat, KPA, PWI, KNPI, LSM serta tamu undangan lainnya.
Dalam acara sosialisasi Draf Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, ada banyak poin yang rencananya akan dirubah salah satunya tentang Mukim.
Zulfikar Muhammad selaku Tenaga Ahli UUPA DPR Aceh kepada VOA mengatakan, bahwa sosialisasi draf perubahan yang digelar tersebut belum bersifat final, melainkan masih dalam Draf 1 (Satu).
“Perubahan Undang-Undang yang kita bahas hari ini belum final, melainkan masih draf 1 (Satu) yang masih disusun oleh tenaga ahli dan pimpinan DPRA, sehingga sebelum ini disahkan kami diintruksikan untuk mensosialisasikan diseluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh agar mendapatkan masukan-masukkan dari masing-masing daerah,” ucap Zul. Jumat (03/03/2023).
Selain itu, nantinya akan adalagi draf dua, tiga dan seterusnya, hingga perubahan Undang-Undang ini bersipat final.
“Ada beberapa item yang konkrit terjadi dalam perubahan UUPA, pertama di konsideran umum yakni Aceh ini memiliki dua status seperti Istimewa, Istimewa ini pada struktur dan pengelolaan kekayaan daerah, kedua Khusus, khusus itulah yang kita tarik kedalam tata kelola pemerintahan,” ujar Zul menjelaskan.
Jadi kondisi inilah yang kemudian menjadi ruh umum dari UUPA yang kita garap perubahannya sekarang. Diantaranya pengelolaan terhadap hasil baik Migas, PAD dan lain sebagainya terkait persentase pengelolaan keuangannya 70/30 persen.
Disamping itu untuk pemerintahan adatnya kita sudah mengganti, tidak adalagi Camat akan diganti menjadi Imuem Mukim, dimana Mukim yang dipilih sedangkan setingkat dengan Camat akan menjadi Sekretariat, seperti Baitul Mal dan MPK. Komisionernya dipilih Sekretariatnya dari Pegawai Negeri. Namun hanya satu yang dipilih yakni Imuem Mukimnya. Kalau lembaga seperti yang disebutkan diatas ada lima komisionernya.
Sekali lagi ini belum disahkan, masih sebatas Draf, makanya untuk itu kita keliling seluruh Kabupaten/Kota karena kedudukan dari Mukim itu sendiri dimasing-masing daerah berbeda-beda, maka seluruh aspirasi itu nantinya akan kita tampung dan di uji publik lagi dan draf final kita sampaikan ke DPR RI, imbuhnya.[Redaksi]