VOA SINGKIL– Polres Aceh Singkil menggelar konferensi Pers terhadap dua kasus yang berhasil ditangani yakni kasus penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan konferensi Pers digelar di aula Polres Aceh Singkil yang di hadiri langsung oleh Kapolres AKBP Suprihatiyanto, Wakapolres Kompol Hari serta Kasatreskrim AKP Mawardi, serta personil Reskrim lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut AKBP Suprihatiyanto mengatakan, bahwa terduga pelaku penganiayaan inisial NS di tangkap di Kabupaten Agam Sumatera Barat setelah sempat buron berbulan-bulan.
“Hari ini kita menggelar dua kasus sekaligus, yang di mana pertama kasus penganiayaan terhadap seorang warga Gosong Telaga Selatan inisial MR yang dilakukan oleh NS, dan kasus KDRT yang dilakukan oleh SL (39) terhadap istrinya inisial SY (36) warga Kota Baharu,” ucap Suprihatiyanto. Senin (03/07/2023).
Lanjutnya, pertama kita akan menjelaskan hal Ikhwal penangkapan NS di Kabupaten Agam karena telah melakukan penusukan terhadap MR, akibatnya MR meninggal dunia.
Adapun kronologinya, MR dan NS mengkonsumsi alkohol jenis Tuak di Destinasi Wisata Pantai Cemara Indah yang berada di Desa Gosong Telaga Selatan pada 25 November 2022 lalu, hal bermula karena ketersinggungan yang dirasakan oleh NS akibat perkataan korban MR, disitu sempat terjadi cekcok, namun dilerai oleh beberapa saksi yang ada di tempat tersebut.
Merasa kurang puas, NS melihat korban MR berjalan meninggalkan warung dengan berjalan kaki, selang sekitar 70 meter korban berjalan menjauh, lantas NS mengambil sebilah pisau lipat dari jok motornya lalu menghampiri korban, sembari mengendarai motor NS menusukkan dan menyayat perut korban, sehingga korban MR mengalami luka di bagian perut, karena kehabisan darah korban dinyatakan meninggal dunia, ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut pelaku NS langsung melarikan diri ke arah Kota Sibolga, karena pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, sempat menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan, terakhir setelah buron hampir delapan bulan, pelaku dapat di amankan di Kabupaten Agam Sumatera Barat.
“Pelaku ini licin, dia melarikan diri secara berpindah-pindah, sehingga sempat menyulitkan personil dalam melakukan penangkapan, namun Alhamdulillah berkat kerja keras personil Reskrim Polres Aceh Singkil. Pelaku dapat di amankan dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata orang nomor satu di Polres Aceh Singkil tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 (KUHP) dengan hukum penjara 15 Tahun.
Sementara itu Suprihatiyanto mengatakan kasus KDRT yang dilaporkan oleh adik kandung korban terhadap pelaku penganiayaan abang iparnya sendiri inisial SL di mana kejadiannya terjadi pada 27 Juni 2023 lalu pelaku SL suami korban SR dikediaman pelaku di Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu.
“Antara SR dan SL ini adalah suami istri, KDRT ini berawal dari kecemburuan SL terhadap istrinya SR yang tidak pulang tiga hari, yang di mana berujung penganiayaan, akibatnya pelipis SR mengalami robek akibat ditusuk oleh SL dengan kunci Mobil,” terang Kapolres.
Tidak senang kakaknya di aniaya, adik korban inisial MS melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil di ringkus di daerah Pemko Subulussalam, setelah pihak kepolisian mengeluarkan satu tembakan peringatan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku KDRT yakni Pasal 44 ayat dan 2 UU PKDRT dengan ancaman kurungan 5 Tahun, tutupnya. | Redaksi.