VOA SINGKIL – Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Pondok Pasantren Darul Muta’allimin. Pada Jumat, 12 Januari 2024.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. Melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil IPTU Eska Agustinus Simangunsong,S.H menerangkan, kronologis kejadian penganiayaan tersebut, berawal pada (10/01) dimana tersangka HP (16) bertemu dengan korban SA (12), saat itu tersangka menuduh korban mengambil Handponenya. Karena tak merasa mengambil, korban pun membantah.
Kemudian, Pada hari berikutnya Kamis, (11/01) tersangka HP(16) mencari korban SA(12) dan bertemu didepan kelas lalu tersangka membawa korban kedalam kelas di mana saat itu tersangka kembali menanyakan perihal HP tersebut, korban pun kembali membantah.
“Saya tidak ada mengambil HP Abang,”ujar korban. Lalu tersangka ini menanyakan kembali, “Yang betul kau jangan bohong,”tanyanya. korbanpun menjawab, “Betul saya tidak ada ambil,” jawab korban. Tersangka kembali melepas korban setelah menanyakan hal tersebut,” ujar Eska menirukan percakapan keduanya.
Eska melanjutkan, Setelah kejadian tersebut sekira 02.00 Wib tengah malam tanggal 12 Januari 2024 tersangka membawa korban kesungai Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan Pondok Pasantren, lalu tersangka mengancam Korban akan ditenggelamkan kedalam sungai akan tetapi tersangka mengurungkan niat dan kembali lagi ke pasantren.
Kemudian hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17:00 wib tersangka datang ke bilik kamar korban lalu mengikat tangan korban dengan tali pinggang warna hitam milik tersangka, dimana ia mengancam korban supaya korban takut dengan pelaku dan menuruti perintah tersangka setelah tersangka mengancam korban lalu ia melepas kembali tali pinggang dari tangan korban dan kembali keasramanya, tambahnya.
“Ternyata pada malam harinya tersangka kembali datang dan masuk ke dalam kamar korban, yang saat itu sudah tertidur, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengenai mata kedua korban hingga lebam di kedua mata korban,” sambung Eska.
“Saat ini pelaku HP (16) telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara,” imbuhnya.
Tersangka HP(16) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena korban menagih hutang di depan teman-teman tersangka, sehingga tersangka merasa malu dan sakit hati hingga timbulnya rasa balas dendam dan ingin melakukan pemerasan terhadap korban.
“Kita akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak di Aceh Singkil dan menegakkan keadilan. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Eska.
Semoga dengan adanya kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran dimasa akan datang untuk kita semua dalam mengawasi dan menjaga sikap anak-anak kita serta melakukan bimbingan yang baik terhadap anak-anak kita. Kami pihak Kepolisian dan Masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa terjadi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan, tutupnya.***