VOA BANDA ACEH | Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan Saat ini tim masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya yang mencapai Rp 43,7 miliar, Selasa, 20 Februari 2024.
“Saat ini tim masih melakukan penyidikan,” ucap Ali Rasab Lubis saat dihubungi via WhatSapp.
Sambungnya, Ali Rasab Lubis mengatakan sejauh ini Tim tidak menemukan kendala apapun pada saat proses melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tidak ada kendala, masih berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Ali Rasab Lubis juga menyampaikan terkait waktu penyelesaian kasus tersebut tidak bisa ditentukan dan pastinya Tim Kejati Aceh masih terus bekerja sesuai ketentuan.
“tidak bisa ditentukan perkiraan waktunya, yang jelas tim Masih bekerja,” Tegas Plh. Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh tersebut.
Sebelumnya, Warga Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menuntaskan kasus replanting atau peremajaan kelapa sawit yang terjadi di desa mereka.
Saat ini, Warga mengharapakan agar kasus yang sudah ditangani oleh Kejati Aceh tersebut tidak berjalan di tempat.
Diketahui Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.***
Reporter: Farid Ismullah