VOA Aceh Singkil– Di awal memimpin Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis langsung mendapat pengajuan hak Interpelasi dari seluruh anggota DPRK. Padahal Hak Interpelasi ini sangat jarang diajukan oleh anggota Dewan sejak Kabupaten Aceh Singkil berdiri.
Hal ini diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Anggota Dewan langsung menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri hampir seluruh anggota Dewan, sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten dihadiri oleh Pj Bupati, Sekda, para Kepala SKPK. Senin (14/11/2022).
Dalam kesempatan itu Marthunis menjelaskan atas hak interpelasi DPRK Aceh Singkil, terkait keterlambatan penyempaian KUA PPAS.
Diawal pidato Marthunis memulai dengan mengucapkan selamat dan terima kasih atas pelaksanaan hak interpelasi Anggota DPRK yang dilakukan pada 9 November 2022 lalu. Dirinya percaya bahwa pelaksanaan hak interpelasi merupakan bagian dari penguatan kualitas demokrasi dan check and balances dalam rangka percepatan pembangunan di Aceh Singkil.
“Secara pribadi, kami percaya bahwa kontrol atau pengawasan yang kuat dan rasional dari Dewan Perwakilan Rakyat perlu diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang elegan dan sekaligus harus dibela, sebagaimana ungkapan dari sebuah adagium Demokrasi atau freedom of speech , “Je désapprouve ce que vous dites, mais je défendrai jusqu’à la mort votre droit de le dire” yang berarti saya bisa jadi tidak setuju tentang apa yang anda katakan, namun saya akan membela hingga mati hak anda untuk mengatakannya,” kata Marthunis.
Selanjutnya Marthunis memaparkan beberapa poin materi interpelasi diantaranya:
1. Pada 21 Juli 2022, Gubernur Aceh melantik Penjabat Bupati Aceh Singkil di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kemudian 25 Juli 2022 memulai aktivitas keseharian sebagai Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
2. Pada 28 Juli 2022 keluarkan surat Bupati Aceh Singkil Nomor: KU-903/151/2022 Perihal Penyampaian Pagu Sementara SKPK Tahun Anggaran 2023, untuk mempercepat penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 TAPK mengambil langkah-langkah strategis untuk memerintahkan Kasubbid Perencanaan SKPK menyusun Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam bentuk Excel serta menjelaskan capaian output sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
3. Pada 3 Agustus 2022, dalam Rapat Kerja, Penjabat Bupati Aceh Singkil menjelaskan kepada seluruh Kepala SKPK tentang Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 berdasarkan Pohon Kinerja untuk memastikan terdapat hubungan logis antara penyusunan program, kegiatan dan sub-kegiatan dengan pencapaian indikator pembangunan Kabupaten Aceh Singkil.
4. Berdasarkan Website DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyampaikan pagu transfer keuangan dan dana desa tahun anggaran 2023 pada tanggal 29 September 2022. Sehingga TAPK melakukan penyesuaian kembali terhadap pagu anggaran yang sudah disusun.
5. Penyesuaian anggaran berdasarkan THIS (tematik, holistik, integratif, dan berbasis apasial) per kecamatan sesuai dengan issue strategis dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023-2026.
6. Untuk selanjutnya TAPK juga melaksanakan dan mengadakan rapat-rapat mengenai percepatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023.
7. Pada 4 November 2022 TAPK membagi pagu SKPK yang sesuai dengan tematik masing-masing SKPK dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
8. Pada 4 November 2022, sesuai surat Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyampaikan KUA tahun anggaran 2023 ke DPRK, sesuai surat Bupati Aceh Singkil Nomor KU-900/216/2022 tanggal 3 November 2022 Perihal Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Kepala BPKK Aceh Singkil dan unsur TAPK lainnya
9. Jadwal pengentrian rancangan PPAS tahun anggaran 2023 melalui aplikasi SIPD dilaksankan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 November 2022. Namun terjadi gangguan jaringan (maintenance) yang menyebabkan SKPK tidak dapat selesai untuk mengentry PPAS tersebut. Sehingga jadwal pengetryan PPAS melalui aplikasi SIPD dilakukan kembali pada hari senin sampai dengan Rabu tanggal 7 dan 9 November 2022
10. Pengentryan ke aplikasi SIPD dapat diselesaikan oleh SKPK pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 jam 24.00 WIB;
11. TAPK menyampaikan kekurangan dokumen PPAS tahun anggaran 2023 ke DPRK pada hari Kamis tanggal 10 November 2023.
Menurut Marthunis rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada DPRK merupakan upaya maksimal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara teknokratis, partisipatif, politis dan bottom-up serta top down untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam rangka percepatan kesejahteraan dan kemajuan asyarakat Aceh Singkil.
Tentunya kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, tak ada upaya yang sempurna. Karena itu, kami mengharapkan anggota Dewan dapat membahas, mempertanyakan dan mengkritisi secara substantif rancangan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam konteks mencari jalan terpendek atau alokasi terbaik bagi tercapainya indikator keberhasilan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil, demi kemashlahatan masyarakat bukan kemaslahatan pribadi atau golongan, tuturnya.
Menyikapi penjelasan Pj Bupati, salah seorang anggota DPRK dari Partai PAN Yulihardin memberikan tanggapan atas laporan dari Pj Bupati.
“Hak interpelasi ini adalah sebagai bentuk check n balance atau sebagai pengamatan DPR terhadap kinerja Pemerintah, ini yang harus kita garis bawahi, selain itu APBK ini adalah kebijakan strategis yang bernuansa politis sehingga proses pengerjaannya tidak hanya sepihak oleh Pj Bupati atau DPR saja. Maka seharusnya diajukan ini melalui kesepakatan bersama, ditentukan secara bersama dan diambil kesepakatan bersama, sehingga ini menjadi produk daerah yang dilakukan melalui proses pembahasan secara politis, secara birokrasi. Sehingga ini menjadi produk hukum Kabupaten yang menjadi dasar bagi kita semua menjalankan proses pembangunan di Daerah seperti tahun-tahun berjalan,” jelas Yulihardin.
Ini harus menjadi kesepahaman kita bersama, artinya APBD/APBK ini adalah produk berdasarkan kepentingan politik. Artinya kepentingan politik ini kita asumsikan sebagai kepentingan politik kemaslahatan orang banyak, karena bagaimanapun DPR ini adalah lembaga yang dipercayakan oleh 80 ribu suara masyarakat Aceh Singkil untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Produk hukum yang kita sebut namanya APBK, semua itu sudah diatur oleh peraturan dan Perundang-Undangan, bukan seenak kita saja memprogramkannya.
Pada hari ini kita telah mengajukan hak interplasi, dimana itu bisa menjatuhkan Bupati, dan itu ada didalam tahapan setelah hak interplasi, hak angket dan lain sebagainya. Namun itu tidak ada keinginan kita, kita ingin memberikan masukkan-masukan positif kepada Bupati dan kepada tim semuanya, untuk kebaikkan daerah, ujarnya.
‘Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara‘.