VOA BANDA ACEH | Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 atau 36,7 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dalam kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun terhadap kinerja Kejati Aceh tahun 2023, di aula kantor Kejati Aceh, Selasa, 02/01/2024.
Ia mengatakan, pada tahun 2023, khusus bidang perdata dan tata usaha, pihaknya telah melakukan 92 kali MoU, Litigasi sebanyak 60 perkara, Non Litigasi sebanyak 84 perkara dan Pertimbangan Hukum sebanyak 304, sedangkan untuk Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 118.898.405.245 dan Tanah seluas ± 56.308 M2 dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.59.180.298.900.
“Selama tahun 2023, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 36.709.286.173,” sebutnya.
Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah melakukan penuntutan Pidana Mati terhadap Perkara Narkotika sebanyak 43 kasus. Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 unit.
Sementara itu di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah melakukan penyelidikan sebanyak 64 perkara dari target 51 perkara, ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara, penuntutan sebanyak 75 perkara dan eksekusi sebanyak 70 perkara.
Catatan pencapaian itu dijabarkan satu per satu oleh Kajati. Mulai dari Bidang Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah menerima 3950 SPDP, 3246 telah P-21, Tahap 2 sebanyak 3594 perkara, selebihnya dikembalikan kepada Penyidik.
Untuk Bidang Pengawasan pada Kejati Aceh menerima laporan pengaduan sebanyak 17 Lapdu yang diselesaikan sebanyak 13 Lapdu dan masih dalam proses sebanyak 4 Lapdu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menetapkan 41 orang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2023. Enam diantaranya berhasil ditangkap.
“Target kita dua (orang), tetapi yang direalisasikan sebanyak enam orang DPO,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto saat konferensi pers, di Banda Aceh, Selasa, 02/01/2024
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhzan mengatakan saat ini masih ada sebanyak 35 orang buronan yang belum tertangkap. Dirinya berharap para buronan yang melarikan diri tersebut dapat segera tertangkap.
“Capaian luar biasa ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menjaga integritas dan keadilan. Kami berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh***
Reporter Banda Aceh: Farid Ismullah