VOA Aceh– Adanya peristiwa penangkapan oknum yang membawa daging Penyu yang notabene satwa dilindungi secara ilegal di Aceh Singkil yang sempat viral di dunia maya dan telah mendapat atensi dari pihak kepolisian. Salah seorang aktivis Aceh Farid Ismullah beri apresiasi kepada Kapores.
Farid menjelaskan, langkah yang diambil oleh pihak Kepolisian tersebut sudah tepat dalam mendalami kasus penemuan daging Penyu yang dilindungi tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kapolres Aceh Singkil untuk mendalami kasus penemuan daging penyu di pulau banyak tersebut, dan bagi para pelaku harus dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Farid. Rabu (22/02/2023).
“Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang,” terang Farid menjelaskan.
Para pemburu kebanyakan tidak tahu kalau penyu dilindungi UU. Perlu sosialisasi lebih banyak kepada warga, Sebab satwa yang dilindungi negara yang seharusnya dilestarikan untuk menghindari kelangkaan populasi, bukan malah dibunuh.
Penyelesaian perdagangan daging penyu yang terjadi di pulau banyak, Kabupaten Aceh Singkil tidak bisa diselesaikan secara sanksi adat, harusnya kepala desa berkordinasi dengan aparat penegak hukum, ujarnya.
“Inilah yang menjadi tantangan terbesar konservasi penyu di Provinsi Aceh bukan hanya perburuan telur, tapi juga perburuan penyu di laut untuk diambil dagingnya yang semakin meresahkan,” imbuhnya.
Koresponden: Farid Ismullah/Aktivis Aceh