VOA Aceh Singkil– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM/TR) gelar unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil.
Pengunjuk rasa yang berjumlah lima orang tersebut yang diinisiasi oleh M Syariski dkk menuntut 9 poin kepada Pj Bupati dan DPRK menyangkut tindak pidana korupsi di dua Dinas yakni Dinas Syariat Islam dan PUPR Aceh Singkil.
Adapun tuntutan mereka yakni:
Dinas Syariat Islam 3 item.
1. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Asrama Santri Dayah Mua’alimin Tanah Merah.
2. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan RKB Dayah Darul Irsyad Kecamatan Singkil.
3. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan RKB Dayah Darurrasyid Silatong (DOKA) dilaksanakan.
Dinas PUPR 6 item.
4. Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Si Tubuh-Tubuh-Simpang Situban Makmur.
5. Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Ngatijo dilaksanakan.
6. Dugaan korupsi peda proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Lipat Kajang-Urug Janting dilaksanakan oleh CV PL.
7. Dugaan korupsi poda proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Singkohor-Batas Kota Subulussalam dilaksanakan oleh PT SBP.
8. Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Singkil-Simpang Jaya Timur.
9. Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Singkil-Teluk Rumbia.
Kepada VOA Kepala Dinas Syariat Islam Aslinuddin mengatakan bahwa ketiga poin yang dialamatkan ke Dinas nya adalah temuan BPK dan sudah diselesaikan.
“Memang pada anggaran tahun 2021 yang lalu ketiga item itu terjadi kelebihan bayar, yang dimana BPK meminta untuk dikembalikan dan alhamdulillah hal itu sudah kita lakukan, jauh sebelum aksi ini dilakukan,” ucap Aslinuddin.
Pun, meski seperti itu, karena negara kita adalah negara demokrasi siapa saja berhak menyampaikan pendapatnya, alangkah baiknya sebelum dilakukan unjuk rasa terlebih dahulu mereka mengkonfirmasi akan hal tersebut, tutur Aslinuddin melanjutkan.
“Kami selaku instansi tidak pernah menutup-nutupi, siapa saja boleh bertanya atau mengkonfirmasi mengenai apapun terkait yang dinas kita kelola,” ujarnya.
Saat VOA menyinggung nominal kelebihan bayar atas tiga item tersebut, Aslinuddin menjelaskan secara terperinci.
“Kelebihan bayar sesuai LHP BPK itu bervariasi yakni Rp. 32 juta, Rp.12 juta dan kalau tidak salah satu item lagi Rp.6 juta, dan hal tersebut langsung kita tindaklanjuti, kalau mau datanya dikantor ada,” kata Aslinuddin menjelaskan.
Hal senada juga dijelaskan Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil Erwin Sahputra, bahwa para pengunjuk rasa tersebut mendapatkan data dari temuan BPK dan pengembalian sudah dilakukan oleh dinas terkait.
“Paket-paket yang disebutkan diatas semuanya sudah kita selesaikan, dan in sha allah sudah aman,” kata Erwin.(Redaksi)