VOA Aceh Singkil– Kembali Kejari Aceh Singkil laksanakan Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice.
Kegiatan hari ini ada 43 Desa yang hadir dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil yakni Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur. Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Camat Simpang Kanan.
Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
“Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya hukumannya dibawah lima tahun, bukan residivis, serta perkara yang panjang (memakan banyak waktu),” ucap Roni. Kamis (25/08/2022).
Secara umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani, ujar Roni.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Polres Aceh Singkil, DPMK, unsur Muspika serta tamu undangan lainnya.