VOA SINGKIL | Pemerintah Desa Kuala Baru Laut (Kuba Laut) yang dipimpin langsung oleh Keuchik menggelar rapat mengenai syarat-syarat terkait rencana pelepasan status lahan dari Hutan Lindung (HL) menjadi Tidak Hutan Lindung (THL) lagi.
Rapat dilakukan setelah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh.
Perihal, Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengadakan rapat membahas surat dari Kementerian terkait penyelesaian penguasan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Realisasi Peta PPTPKH dan Tora Revisi III di Aceh Singkil yang salah satunya di Kampung Kuala Baru Laut,” ucap Umaiyah Keuchik Kuba Laut. Senin 22 April 2024.
Selain itu, kata Umaiyah rapat juga membahas tentang apa saja syarat dari BPKH, yang di lengkapi masyarakat yang memilki tanah/lahan di wilayah hutan lindung khususnya dari area penyebrangan rakit sampai ke perbatasan Desa Kayu Menang.
“Untuk mempermudah masyarakat mengetahui maka kami meminta Kadus dan dibantu rekan-rekan perangkat lain untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui lisan dan surat selebaran berupa pemberitahuan tentang syarat yang harus dilengkapi serta batas waktu selama 1 bulan,” ujarnya.
Menurutnya, warga tersebut harus memenuhi kelengkapan berkas sampai tanggal 22 Mei 2024, terkait rencana pelepasan status lahan dari Hutan Lindung menjadi tidak Hutan Lindung lagi sehingga masyarakat tidak ragu lagi dan takut untuk menggarap dan mengelolanya.
“Kami berharap semua masyarakat yang mempunyai tanah/lahan jangan sampai ada yang tidak melengkapi pengusulan ini karena akan merugikan masyarakat itu sendiri,” imbaunya.(***)