VOA.com– Diduga pelaku Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan seorang pemuda insial A (22) warga Kecamatan Singkohor Aceh Singkil dibekuk Kepolisian Resort Aceh Singkil di Tapanuli Tengah (Sumut).
Hal ini sesuai penyampaian Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim SH kepada awak media.
Penipuan dan Penggelapan ini diketahui saat salah seorang pengusaha inisial SL (28) melaporkan inisial A ke Polres Aceh Singkil dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/96/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 02 Agustus 2022 dengan dasar laporang Penipuan dan Penggelapan.
SL membuat laporan ke Polisi, selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku yang saat itu melarikan diri ke daerah Tapanuli Tengah Sumut, tepatnya disebuah penginapan disana,” ucap Halim. Sabtu (13/08/2022).
Adapun kronologi awal yanki SS (Saksi) menyuruh A melakukan transfer uang via BSI kepada saudara SL, sebesar Rp. 41 juta selanjutnya untuk memastikan bahwa SS telah menstrasfer uang tersebut SL menanyakan kepada SS apakah sudah ditransfer dan SS mengatakan sudah, karena yang disuruh waktu itu adalah A oleh SS, maka SS menghubungi A mengenai transaksi tersebut namun nomor Handphonenya tidak aktif lagi.
SS pun menyampaikan kepada SL bahwa nomor Handphone A tidak aktif lagi, karena merasa curiga SL pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan, kata Halim.
Pada saat disuruh menstransferkan sejumlah uang tersebut terduga A mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor polisi BK 5747 AKF, sejak disuruh menstransfer hingga terjadi penangkapan A memang melarikan diri.
“Untuk menindaklanjuti kasus tersebut pelaku dibawa ke wilayah kabupaten Aceh Singkil dan diamankan di Polres Aceh Singkil, adapun pasal yang disangkakan 378 Jo Pasal 372 KUHPidana,” tutur Halim.