VOA Aceh Singkil– Hingga saat ini Kabupaten Aceh Singkil belum menyusun jadwal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) tahun 2023 dengan DPRK.
Padahal Pemerintah Aceh dan Mendagri telah memberi arahan agar hal tersebut dilakukan, namun karena saat ini Pemkab Aceh Singkil dalam hal ini Pj Bupati dan DPRK masih sama-sama dalam situasi agak memanas sehingga perlu Cooling Down, agar dapat mendinginkan suasana, sehingga pembahasan lebih nyaman.
“Kita saat ini Cooling Down dulu, Sebab Pj Bupati masih diam, kami juga diam. Maka perlu mendinginkan suasana,” ucap H Amaliun Pimpinan DPRK yang kebetulan saat itu didampingi anggota dewan yang lain diantaranya Ahmad Fadli, Hj Asmawati dan Irfan Suri Limbong. Senin (16/01/2023).
H Amaliun melanjutkan, sebab ada agenda besar yang menunggu agar R-APBK bisa segera dibahas untuk kepentingan rakyat, sejauh ini kami tetap berfikiran positif dan menginginkan R-APBK 2023 disahkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Singkil, Kendati demikian kami juga tidak ingin gegabah untuk menetapkan jadwal pembahasannya dan akan melihat dulu aturannya, ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Sementara itu, saat di singgung surat Pj Bupati pertanggal (11/01) terkait permohonan penjadwalan pembahasan tersebut, H Amaliun mengatakan akan membalas surat tersebut.
“Kami sudah menerima surat tersebut dan akan membalasnya secepat mungkin,” tuturnya.
Disisi lain H Amaliun juga menyoroti soal keterlambatan yang dilakukan Pj Bupati dalam menyampaikan KUA/PPAS yang dimana baru diserahkan pada 30 November 2022 yang lalu.
“Kami selaku Legislatif tentu punya alasan kuat dalam penentuan pembahasan R-APBK, sebab sebelumnya juga Pemda terlambat menyampaikan KUA/PPAS sesuai yang diamanatkan UU,” tutur H Amaliun.
Secara aturan ada waktu untuk pembahasan sampai 60 hari ke depan. Itu kalau tepat waktu, harusnya penyerahan Raqan R-APBK diserahkan September, namun kenyataannya ini sudah tidak tepat waktu dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan, terangnya.
Pun, kita sudah menyurati Banmus untuk mengagendakan pembahasan, namun Banmus menolak. kami tidak berani membahas karena sudah menyalahi aturan jadi siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar itu kami melayangkan surat ke Provinsi dan Mendagri pada 21 Desember 2022 lalu.
“Makanya kita belum membahas karena masih menunggu surat balasan dari Mendagri, karena dasar surat balasan itu lah nanti kami akan melakukan pembahasan. Jika tidak ada itu, dasar kami nanti membahas R-APBK apa, karena penyerahan Raqannya Bupati sudah tidak tepat waktu,” kata Amaliun meneruskan.
Disi lain H Amliun mengatakan Soal rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh bahwa mereka dipanggil “kami dipanggil untuk menghadiri pertemuan dan semua persoalan disampaikan di sana, dibuatlah draf berita acara, persoalan ini juga telah dibahas secara lisan dengan Pemerintah Aceh. Mereka menyampaikan Raqan sudah diserahkan oleh Pj Bupati, dan diminta untuk membahas.
“Ada dua substansi yang belum disetujui pimpinan saat rapat dengan Pemerintah Aceh waktu itu, sehingga Pimpinan Dewan menolak untuk meneken. Poin pertama, ditetapkan dalam notulen Banmus akan menetapkan jadwal pembahasan pada 16 Januari 2023. Kemudian poin kedua, batas waktu pengesahan Qanun APBK ditetapkan paling lambat hingga 31 Januari 2023,” imbuhnya.
“Perlu diketahui bersama, untuk persetujuan tidak bisa DPRK sendiri-sendiri harus ada kesepakatan bersama, dan saya minta kepada Pemerintah Aceh tolong diberikan dulu pemahaman kepada Pj Bupati,” himbaunya.
“Karena belum ada kesepakatan bersama maka kami menolak meneken, dua poin substansi itu untuk jadwal pembahasan belum mendapat persetujuan pimpinan dewan,” terang Ahmad Fadli menambahkan.
Reporter| Irfan Sury