VOA Singkil– Bukan hanya di kota-kota besar saja hal ini juga menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar daerah tersebut dapat masuk nominasi, sesuai penyampaian Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis di sela-sela acara Bimbingan Teknis Jurnalistik diruang Operation Room Kantor Bupati.
“Saat ini Aceh Singkil belum masuk nominasi, di sini kita berkomitmen masuk kategori pratama,” ucap Marthunis, Rabu (07/06/2023).
Selain itu, Pemerintah juga akan berupaya disetiap Kecamatan akan membuat Forum Layak Anak, bukan hanya di tingkat Kabupaten.
“Di sini juga kami menghimbau agar Perusahaan harus terlibat dalam hal ini dengan memberikan pelayanan ramah anak,” ujar Marthunis
“Kita telah membentuk tim gugus tugas, dan ini yang akan melaksanakan program KLA tersebut,” terang Bupati.
“Kita upayakan bagaimana pemerintah ingin memenuhi instrumen ramah anak, sehingga anak itu tumbuh dengan hebat,” tutupnya.
Adapun kategori bagi sebuah kota layak anak harus memiliki lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak, memberikan pendidikan yang berkualitas, serta memenuhi kebutuhan dasar anak seperti kesehatan, pangan, dan air bersih.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak.
Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan perhatian yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2004-2009.
Setelah delapan belas tahun mulai berjalan Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak.
Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa, lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak. Kondisi ini menjadi point penting dalam mempercepat pembentukan KLA.
Seperti kita ketahui pada penyelanggaraan KLA tahun 2022 ini sebanyak delapan (8) kabupaten/kota meraih penghargaan kategori Utama, yaitu Kabupaten Siak, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, dan Kota Denpasar. | Redaksi.