VOA Singkil– Sebentar lagi akan menggelar pesta rakyat yakni Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, tentu banyak pihak harus menjaga netralitasnya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang di ungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Azmi, saat di konfirmasi awak media pada acara Bimbingan Teknis Jurnalistik yang di selenggarakan Pemerintah Aceh Singkil melalui Bagian Forkopim di ruang Operation Room Kantor Bupati.
“Pungsi ASN itu ada tiga, yakni penyelenggara publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa. Sehingga ASN itu dilarang atau tidak boleh terkontaminasi terhadap salah satu partai politik,” ucap Azmi. Rabu (07/06/2023).
Menurut Azmi, hal ini sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014 pada pasal 1 ayat 5, di mana ASN itu bebas dari intervensi polilik dan praktik KKN.
“Apabila masih juga ada di temukan ASN yang melanggar UU tersebut maka harus siap menerima konsekuensi sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Aceh Singkil agar tetap netral dan mengedepankan ketiga pungsi tersebut,”.
“Mari kita sukseskan Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, jangan ada ASN yang terlibat di dalam mengusung salah satu Partai Politik, jaga integritas dan tetap memegang teguh tiga prinsip itu,” tutupnya. | Redaksi.