VOA Aceh Singkil– Masyarakat Aceh Singkil dibuat geger di media sosial pada februari lalu usai viral konten pada unggahan facebook oleh seorang masyarakat yang tidak terima karena pelaku penjual daging penyu yang dijatuhkan hanya sanksi adat oleh ketua adat setempat.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Singkil telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut yang dilaporkan pada awal Maret 2023 di Polres Aceh Singkil. Rabu, (29/03/23).
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan daging penyu tersebut.
Setelah menelaah laporan tersebut, pada hari ini siang Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama dengan Tim Ahli BKSDA Satwa dilindungi Provinsi Aceh melakukan pembongkaran pada kuburan penyu di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi mengatakan “pada saat kami melakukan pembongkaran kuburan penyu kami menemukan adanya potongan tubuh daging penyu, sisik dan plastron,” ucap Mawardi. Rabu (29/03/2023).
Menurut Mawardi, Penemuan tersebut kini telah dikantongi oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Tim Sudah mengamankan sebanyak 27 potongan plastron penyu, satu potongan sisik, 10 tulang tubuh penyu dan 8 tulang pengikat tubuh penyu,” ujar Mawardi menerangkan.
Mawardi menegaskan, bahwa akan terus melakukan penyelidikan pada perkara tersebut.
“Kami akan terus dalami proses tindak lanjut penyelidikan pada perkara ini,” tutupnya.
Diketahui kegiatan pembongkaran kuburan penyu yang dilakukan tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil tersebut juga disaksikan oleh Danramil Pulau Banyak, Danpos Angkatan Laut Pulau Banyak, Camat Pulau Banyak, dan saksi ahli Drh. Taing Lubis.[Redaksi]