VOA Aceh Singkil– Jarang aktif masuk kantor dan tidak menyalurkan pembayaran honor perangkat serta BLT, Kepala Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan RIGS dibebas tugaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Sekdes untuk sementara waktu.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Simpang Kanan Sofyan yang langsung menyerahkan surat tugas tersebut kepada pengganti Kepala Desa tersebut yakni Sekretaris Desa.
“Ia, kemarin kami dari Kecamatan telah menyerahkan SK Plt Kepala Desa kepada Sekdes Kuta Batu, hal ini dilakukan untuk tetap berjalannya roda pemerintahan Desa sebelum ada keputusan dari pihak terkait terhadap Kepala Desa yang lama,” ucap Sofyan. Kamis (17/02/2023).
Sofyan melanjutkan, pergantian antara Kepala Desa Defintif dengan Sekdes tersebut setelah pihaknya menerima surat dari Pj Bupati untuk mengangkat Sekdes sebagai Plt, karena RIGS jarang aktif di Pemerintah Desa sesuai surat yang dilayangkan oleh BPG dan masyarakat Kuta Batu kepada Pemerintah Daerah.
“Sebelum pergantian ini dilakukan, kami dari Muspika bersama Kejari telah beberapa kali hadir ke Desa bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap RIGS, dan hanya sekali ia hadir saat dipanggil, menurut keterangan Pendamping Desa ia tak mau hadir karena alasan tidak ada urusan dengan Camat, melainkan hanya berurusan dengan Bupati,” ujar Sofyan menerangkan.
Sofyan juga mengakui bahwa, selama ia menjabat sebagai Camat, setiap tahun Kepala Desa bersangkutan (RIGS_red) anggaran Desa nya selalu bermasalah, ditambah pada Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang lalu yakni anggaran sumber APBN lebih kurang sebesar Rp.173 juta peruntukkannya untuk honor dan BLT tidak disalurkan.
Kronologi anggaran yang lebih kurang Rp.173 juta tersebut tidak dibagikan menurut keterangan Bendahara Desa, saat cair di Bank RIGS langsung meminta semua dana tersebut kepada dirinya, saat bendahara mengeluarkan kwitansi sebagai bukti bahwa dana itu dipegang oleh RIGS, saudara RIGS tidak mau meneken. Nah dari sinilah awal honor dan BLT tidak dibayarkan.
“Secara administrasi honor setahun tidak dibayarkan dan BLT selama enam bulan, namun hasil koordinasi pihak Kecamatan dengan Kejari, DPMK dan Inspektorat maka diambil kebijakan agar anggaran kedua item tersebut ditarik namun dengan syarat pencairannya dilakukan di Kantor Camat,” jelasnya.
Selain itu saat pencairan BLT kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data Desa sebelumnya, ditemukan 4 KPM tidak ada di Desa tersebut diduga fiktif. Ini juga akan menjadi catatan bagi kami, imbuhnya.
Pergantian ini seluruhnya adalah permohonan BPG dan masyarakat Desa Kuta Batu, untuk berapa lama dijabat oleh Plt yakni sampai ada keputusan dari pihak terkait, kami hanya menjalankan tugas, dan pada 02 Januari lalu kami menerima SK Plt Kepala Desa, tutup Sofyan.(Redaksi)