VOA Aceh Singkil– Lagi para Kepala Desa di Aceh Singkil mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) diluar Daerah tepatnya di Takengon Kabupaten Aceh Tengah, padahal tidak ada dijabarkan di dalam Perbup untuk kegiatan tersebut.
Para Kepala Desa tersebut bersama BPG kekeh ikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Lembaga studi dan kajian pemerintah daerah Dharma Andalas Training Center (LSKPD-DATC). Walau Kepala Dinas terkait tidak mengetahui.
Para aparatur desa dan BPG ini ramai-ramai tidak mengindahkan aturan dan himbauan PJ Bupati Aceh Singkil. Sebab meski sudah tertampung dalam APBKam Perubahan namun, kegiatan tersebut belum masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil No15 tahun 2022, tentang prioritas penggunaan dana kampong, sebagai dasar pengajuan anggaran kegiatan di desa.
Namun sayangnya, mereka tetap nekat berangkat menikmati kota dingin dengan dalih pelaksanaan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Azwir SH yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (22/11) kemarin, berdalih tidak mengetahui soal Bimtek yang sedang diselenggarakan tersebut.
Padahal diketahui, DPMK selaku tim verifikasi pengesahan APBkam saat pengusulan kegiatan sebelum masuk ke aplikasi.
“Untuk kegiatan Bimtek, saya belum ada bahan, saya tidak mengetahui siapa-siapa saja Kepala Desa yang berangkat,” ucap Azwir.
Dalam kesempatan tersebut Kadis DPMK menyebut kegiatan Bimtek di Takengon tidak ada menerima surat tembusan.
“Saya nggak tahu menahu kegiatan itu, tapi tadi ada saya telepon mereka sudah berangkat dan baru sampai di Takengon,” ujar Azwir.
Pun kegiatan desa meski tidak masuk dalam Perbup diperbolehkan jika desa merasa membutuhkan, kalau Perbup itu secara umum, kalau desa jika kegiatan dibutuhkan ya dibuat Perkades dan masukkan dalam kegiatan prioritas mereka. Untuk anggarannya kalau tidak salah Rp5 juta, tuturnya.