VOA Aceh Singkil– Setelah sekitar dua tahun bergulir hasil Putusan PTUN Banda Aceh dan PTUN Medan mengenai pembatalan SK pemenang Pilciksung Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya dapat dieksekusi.
Hal ini setelah Pj Bupati Aceh Singkil mengeluarkan SK dengan nomor 188.45/348/2022 tentang pemberhentian Keuchik dan pengangkatan Pejabat Keuchik Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat tertanggal pada 28 November 2022.
Dalam SK tersebut dijelaskan, untuk menindaklanjuti Putusan PTUN Banda Aceh nomor 17/G/2020/PTUN-BNA 26 Agustus 2020 dan Putusan PT TUN Medan nomor 222/B/2020 PT TUN-MDN 10 Desember 2020 perihal Perkara Tata Usaha Negara antara Asriaman Zega sebagai penggugat dengan Bupati Aceh Singkil sebagai tergugat.
Kepada VOA.com Kabag Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Riky Yodiska membenarkan hal tersebut dan sudah menyerahkan SK Pemberhentian Keuchik dan Surat Mandat kepada Camat Pulau Banyak Barat agar melaksanakan hasil Surat Keputusan.
“Benar, kemarin Camat Pulau Banyak Barat sudah menerima SK dan Surat Mandat untuk melaksanakan hasil Keputusan yang ditandatangani Pj Bupati, dan Camat mengatakan akan melaksanakan Pelantikan Pj Kepala Desa pada senin depan,” ucap Riky. Kamis (24/11/2022).
Riky melanjutkan, sebelum SK itu dikeluarkan pihaknya telah menyurati Camat agar menindaklanjuti hasil PTUN, dan meminta agar BPK memusyawarahkan siapa yang direkomendasikan untuk menjadi Pj Keuchik di Desa Ujung Sialit.
“Alhamdulillah, tidak ada kendala yang kami hadapi dalam menjalankan hasil Keputusan PTUN tersebut, hanya saja memang kemarin dari BPK Desa Ujung Sialit ada datang kekantor dan melakukan pertemuan dengan pak Pj, disitu ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan para BPK Desa Ujung Sialit, setelah dijelaskan Pak Pj merekapun dapat menerimanya,” tutur Riky.
Sementara itu, Camat Pulau Banyak Barat Mawardi saat dikonfirmasi VOA.com via WhatShapp juga mengatakan sudah menerima surat tersebut dan segera dilaksanakan.
“SK dan Surat Mandat sudah saya terima, Insha Allah kalau tidak ada halangan Senin atau Selasa Depan kita sudah melaksanakan Pelantikan,” kata Mawardi.
Untuk pengganti Keuchik Meidisin Zei, sesuai hasil rekomendasi BPK Desa Ujung Sialit, maka Pltnya kita ambil dari Kecamatan yakni Ahmad Syarif, dan sesuai SK dan Surat Mandat, imbuhnya.
Sebelumnya pada Pilciksung Aceh Singkil pada tahun 2019 yang lalu salah seorang Calon Kepala Desa, tepatnya Desa Ujung Sialit atas nama Asriaman Zega, melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh, ia meminta agar Bupati Aceh Singkil membatalkan SK Keuchik terpilih Meidisin Zei sebagai pemenang, karena banyak hasil kecurangan yang ditemukan oleh timnya.
Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi, sehingga Asriaman Zega menggungat Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil ke PTUN Banda Aceh, dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh memenangkan gugatan dari Penggunggat.
Selanjutnya, dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan banding ke PT TUN Medan, namun hasilnya tetap sama, PT TUN Medan tetap memenangkan penggugat atas nama Asriaman Zega.