VOA Aceh Singkil– Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Selain Surat Keputusan, Pj Bupati Aceh Singkil juga telah memberikan surat mandat kepada Camat Pulau Banyak Barat untuk melaksanakan pelantikan Pj Geuchik Ujung Sialit.
Pemberhentian Geuchik Ujung Sialit tersebut buntut dari gugatan Asriaman Zega yang merupakan calon Geuchik Ujung Sialit pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Hakim Tata Usaha Negara pada waktu itu mengabulkan gugatan Asriaman Zega terkait SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Ujung Sialit atas nama Meidisin Zega.
Kuasa Hukum Asriaman Zega selaku penggugat, Kaya Alim, SH mengapresiasi langkah Pj Bupati untuk mengeksekusi putusan PTUN yang sudah berlangsung lama namun belum di eksekusi. Padahal, putusan tersebut sudah berjalan lama pada tahun 2020 lalu bahkan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah kalah di PTUN Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, namun hakim PT TUN tetap menguatkan putusan hakim PTUN Banda Aceh. Setelah putusan PT TUN pihak Pemkab Aceh Singkil tidak lagi melakukan upaya kasasi sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap kata Kaya Alim, Bupati Aceh Singkil yang dijabat Dulmusrid pada waktu itu tidak mengeksekusi dengan berbagai alasan sampai berakhirnya masa jabatan Dulmusrid sebagai Bupati “Langkah Pj Bupati Aceh Singkil sangat tepat dan patut diapresiasi. Sebab, negara kita ini adalah negara hukum yang harus tunduk atas perintah hukum,” ungkap Kaya Alim.
Kaya Alim pun meminta kepada Camat Pulau Banyak Barat untuk segera melakukan pelantikan Pj Geuchik Ujung Sialit tidak harus mengundur-ngundur proses pelantikan. Apalagi, surat mandat dari Pj Bupati sudah diberikan dan sudah diterima Camat.
“Kami ingatkan Camat Pulau Banyak Barat untuk tidak memperlambat proses pelantikan,” tutup Kaya Alim.