VOA Kupang– Terpidana mati Randy Badjideh alias Randy (31), warga jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur belum bersikap terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Dia belum menempuh langkah hukum selanjutnya setelah sidang putusan Rabu, (24/8) kemarin. “Saya belum bersikap atau mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Beni Taopan, kuasa hukum Randy, Kamis (25/8).
Menurut Beni, tim penasehat hukum telah bertemu dengan Randy di Rutan Kelas IIA Kupang Kamis (25/8) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Hasil pembicaraan, klien mereka itu belum mengambil sikap untuk mengambil upaya hukum selanjutnya.
Menurut Beni, kliennya saat ini pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Karena menurut Randy pengadilan adalah wakil Tuhan. “Itu kan wakil Tuhan (pengadilan) kalau saya meninggal hari ini sama dengan besok,” ucap Beni menirukan perkataan Randy.
Beni mengatakan, Randy mengaku telah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan. Tapi jika majelis hakim memutuskan hukuman mati, Randy telah siap.
“Kalau kita upaya juga, menurut saya sudah jujur tapi kalau majelis hakim bilang hukuman mati, mau bagaimana,” kata Beni mengulangi lagi ucapan Randy kepadanya.
Dia menjelaskan, Randy menghargai putusan majelis hakim yang memvonisnya mati. Karena sebenarnya Randy juga telah siap berhadapan dengan regu tembak untuk menjalani hukuman mati. Pada prinsipnya kita menunggu dari dia (Randy), ujarnya.
Beni juga menyampaikan, Randy kaget saat jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati kepadanya. “Dia justru kaget waktu tuntutan, kalau soal putusan Randy sudah siap untuk (menjalaninya). Randy menyesalkan jika sejak awal mengetahui vonis yang akan dijatuhkan kepadanya adalah hukuman mati, maka tidak perlu lagi ketua majelis hakim memintanya untuk melakukan pembelaan pribadi,” jelasnya.
“Dia (Randy Badjideh) merasa tidak lagi ada yang mendengarnya sehingga dia merasa tidak adil. Bahkan ibu ketua majelis yang menyuruhnya melakukan pembelaan pribadi, kalau misalkan putusan seperti kemarin (sudah diketahui sejak awal) dia bilang ya lebih baik waktu itu tidak usah lakukan pembelaan pribadi,” tambah Beni.
Sebelumnya, Rabu (24/8) kemarin majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy (31), karena secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafe (30), dan anaknya Lael Maccabee (1).
Pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah dibunuh kedua jenazah dikuburkan oleh Randy di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar warna hitam, pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek galian pipa SPAM.
Kasus tersebut berawal dari hubungan asmara antara terpidana dengan Astri. Dari hubungan itu keduanya memiliki seorang anak yakni, Lael Maccabee.
Padahal Randi telah memiliki seorang istri sah dan satu anak orang anak saat menjalin hubungan dengan Astrid. Hubungan terlarang itu berbuntut pada kematian Astri dan vonis mati bagi Randy. (Merdeka)