Saipul Berutu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten Aceh Singkil.(Dok:VOA).
VOA SINGKIL | Seorang peserta yang dinyatakan lulus sebagai petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Tahun 2024 di Aceh Singkil batal dilantik.
Petugas PPS yang lulus tersebut batal dilantik, diduga menyalahi aturan perekrutan. Di mana ia disinyalir terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari salah satu Parpol peserta pemilu pada pemilihan maret lalu.
Hal ini senada dengan penuturan yang dilontarkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten Aceh Singkil Saipul Brutu.
Kepada VOA Saipul menyebut, dari hasil penelusuran dan verifikasi inisial YFA terdaftar sebagai bakal calon legislatif pada kontestasi Pileg Maret kemarin.
“Memang kemarin pada saat pelantikan, kita membatalkan salah satu peserta, di mana melalui penelusuran dan verifikasi ia terdaftar sebagai Caleg dari Partai Golkar,” ucap Saipul Selasa 27 Mei 2024.
Menurut Saipul, sesuai peraturan, petugas penyelenggara harus orang yang betul-betul tidak terdaftar sebagai pengurus atau kader partai minimal selama 5 tahun.
“Sejak awal kita telah menyampaikan regulasi tersebut, bagi yang berniat mendaftar sebagai petugas PPK atau PPS harus benar-benar bebas dari keterlibatannya di Parpol,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh awak media yang telah membantu dalam memfublikasikan seluruh tahapan yang di laksanakan KIP Aceh Singkil.
“Sebentar lagi kita akan melaksanakan tahapan Pilkada, mari sama-sama kita sukseskan sehingga aman damai dan bermartabat,” ajak Saipul.(***)
Reporter: Khalikul Sakda