Ket Poto: Saat Pengacara terdakwa menyerahkan pengembalian kerugian negara kepada Hakim Ketua di saksikan para JPU.
VOA Banda Aceh – Tiga terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat tahun 2020, melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kasus Tipikor ini, perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua H Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota Elfama Zein dan Ani Hartati, selain itu turut hadir JPU dari Kejari Meulaboh Taqdirullah.
Ketiga tersangka ialah, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DSI Aceh Barat, pelaksana pekerjaan MS, dan IS pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya bersama.
Diketahui para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp399 juta lebih, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh dalam proyek pengadaan tanah untuk lokasi MTQ.
“Benar, melalui pengacaranya, tersangka SA dkk telah mengembalikan kerugian negara tersebut dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Hamzah selaku Hakim Ketua. Jumat 01 September 2023.
Setelah pengembalian dilakukan, Hakim Ketua H Hamzah Sulaiman SH seraya menutup sidang mengagendakan sidang kembali digelar pada Senin tanggal 11 September mendatang dan memerintahkan JPU untuk memanggil para saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
Diketahui sebelumnya, terjadi kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 berawal saat DSI Aceh Barat mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp2,4 miliar bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).
SA saat itu berperan sebagai Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp1,9 miliar lebih. Dari pagu anggaran Rp2,4 miliar dan dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Namun setelah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Aceh, didapati temuan, perbuatan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 399 Juta lebih.
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. | Redaksi.